Minggu, 17 April 2011

simbiosis

Simbiosis


Simbiosis berasal dari bahasa Yunani sym yang berarti dengan dan biosis yang berarti kehidupan. Simbiosis merupakan interaksi antara dua organisme yang hidup berdampingan. Simbiosis merupakan pola interaksi yang sangat erat dan khusus antara dua makhluk hidup yang berlainan jenis. Makhluk hidup yang melakukan simbiosis disebut simbion.
Simbiosis dibedakan menjadi :
Simbiosis parasitisme adalah di mana pihak yang satu mendapat keuntungan dan merugikan pihak lainnya. Contoh: Tanaman benalu dengan inangnya, tali putri dengan inangnya, cacing perut dan cacing tambang yang hidup di dalam usus manusia.
Simbiosis mutualisme adalah hubungan sesama mahkluk hidup yang saling menguntungkan kedua pihak. Contohnya: Ikan Remora dan Ikan Hiu, bunga Sepatu dan Lebah, burung Jalak dan Kerbau, Jenis jamur tertentu dan jenis alga tertentu membentuk likenes, bunga dengan kupu-kupu.
Simbiosis komensalisme adalah di mana pihak yang satu mendapat keuntungan tapi pihak lainnya tidak dirugikan dan tidak diuntungkan. Contoh: Ikan badut dengan anemon laut,tumbuhan pakis dengan anggrek dan tumbuhan inangnya.
Simbiosis Amensalisme, yaitu saat satu pihak dirugikan dan pihak lainnya tidak diuntungkan maupun dirugikan.
Simbiosis netralisme, dimana kedua pihak tidak saling diuntungkan maupun dirugikan. Interaksi antar kedua spesies tidak menyebabkan keuntungan maupun kerugian bagi keduanya.
Mikroba dapat melakukan asosiasi dengan organisme lain melalui tiga cara yaitu
1. Ektosimbiosis, merupakan bentuk asosiasi antara mikroba dengan organisme lain, dimana mikroba hidup dibagian luar dari organisme lain tersebut.
2. Endosimbiosis, merupakan bentuk asosiasi antara mikroba dengan organisme lain, dimana mikroba masuk dan hidup di bagian dalam dari organisme lain tersebut.
3. Endo/ektosimbiosis, merupakan bentuk asosiasi antara mikroba dengan organisme lain, dimana mikroba dapat hidup diluar atau masuk ke dalam organisme lain tersebut

Sabtu, 16 April 2011

Bakteri

Bakteri
Bakteri, dari kata Latin bacterium (jamak, bacteria), adalah kelompok terbanyak dari organisme hidup. Mereka sangatlah kecil (mikroskopik) dan kebanyakan uniselular (bersel tunggal), dengan struktur sel yang relatif sederhana tanpa nukleus/inti sel, cytoskeleton, dan organel lain seperti mitokondria dan kloroplas. Struktur sel mereka dijelaskan lebih lanjut dalam artikel mengenai prokariota, karena bakteri merupakan prokariota, untuk membedakan mereka dengan organisme yang memiliki sel lebih kompleks, disebut eukariota. Istilah "bakteri" telah diterapkan untuk semua prokariota atau untuk kelompok besar mereka, tergantung pada gagasan mengenai hubungan mereka.
Bakteri adalah yang paling berkelimpahan dari semua organisme. Mereka tersebar (berada di mana-mana) di tanah, air, dan sebagai simbiosis dari organisme lain. Banyak patogen merupakan bakteri. Kebanyakan dari mereka kecil, biasanya hanya berukuran 0,5-5 μm, meski ada jenis dapat menjangkau 0,3 mm dalam diameter (Thiomargarita). Mereka umumnya memiliki dinding sel, seperti sel tumbuhan dan jamur, tetapi dengan komposisi sangat berbeda (peptidoglikan). Banyak yang bergerak menggunakan flagela, yang berbeda dalam strukturnya dari flagela kelompok lain.
Sejarah
Bakteri pertama ditemukan oleh Anthony van Leeuwenhoek pada 1674 dengan menggunakan mikroskop buatannya sendiri. Istilah bacterium diperkenalkan di kemudian hari oleh Ehrenberg pada tahun 1828, diambil dari kata Yunani βακτηριον yang memiliki arti "small stick".
Struktur sel


Struktur sel prokariota
Artikel utama struktur sel bakteri
Seperti prokariota (organisme yang tidak memiliki selaput inti) pada umumnya, semua bakteri memiliki struktur sel yang relatif sederhana. Struktur bakteri yang paling penting adalah dinding sel. Bakteri dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu Gram positif dan Gram negatif didasarkan pada perbedaan struktur dinging sel. Bakteri Gram positif memiliki dinding sel yang terdiri atas lapisan peptidoglikan yang tebal dan asam teichoic. Sementara bakteri Gram negatif memiliki lapisan luar, lipopolisakarida - terdiri atas membran dan lapisan peptidoglikan yang tipis terletak pada periplasma (di antara lapisan luar dan membran sitoplasmik).
Banyak bakteri memiliki struktur di luar sel lainnya seperti flagela dan fimbria yang digunakan untuk bergerak, melekat dan konjugasi. Beberapa bakteri juga memiliki kapsul atau lapisan lendir yang membantu pelekatan bakteri pada suatu permukaan dan biofilm formation. Bakteri juga memiliki kromosom, ribosom dan beberapa spesies lainnya memiliki granula makanan, vakuola gas dan magnetosom.
Beberapa bakteri mampu membentuk endospora yang membuat mereka mampu bertahan hidup pada lingkungan ekstrim...
Morfologi/bentuk bakteri


Berbagai bentuk tubuh bakteri
Berdasarkan berntuknya, bakteri dibagi menjadi tiga golongan besar, yaitu:
• Kokus (Coccus) dalah bakteri yang berbentuk bulat seperti bola, dan mempunyai beberapa variasi sebagai berikut:
o Mikrococcus, jika kecil dan tunggal
o Diplococcus, jka bergandanya dua-dua
o Tetracoccus, jika bergandengan empat dan membentuk bujursangkar
o Sarcina, jika bergerombol membentuk kubus
o Staphylococcus, jika bergerombol
o Streptococcus, jika bergandengan membentuk rantai
• Basil (Bacillus) adalah kelompok bakteri yang berbentuk batang atau silinder, dan mempunyai variasi sebagai berikut:
o Diplobacillus, jika bergandengan dua-dua
o Streptobacillus, jika bergandengan membentuk rantai
• Spiril (Spirilum) adalah bakteri yang berbentuk lengkung dan mempunyai variasi sebagai berikut:
o Vibrio, (bentuk koma), jika lengkung kurang dari setengah lingkaran
o Spiral, jika lengkung lebih dari setengah lingkaran
Bentuk tubuh/morfologi bakteri dipengaruhi oleh keadaan lingkungan, medium dan usia. Oleh karena itu untuk membandingkan bentuk serta ukuran bakteri, kondisinya harus sama. Pada umumnya bakteri yang usianya lebih muda ukurannya relatif lebih besar daripada yang sudah tua.
Alat gerak bakteri


Gambar alat gerak bakteri: A-Monotrik; B-Lofotrik; C-Amfitrik; D-Peritrik;
Banyak spesies bakteri yang bergerak menggunakan flagel. Hampir semua bakteri yang berbentuk lengkung dan sebagian yang berbentuk batang ditemukan adanya flagel. Sedangkan bakteri kokus jarang sekali memiliki flagel. Ukuran flagel bakteri sangat kecil, tebalnya 0,02 – 0,1 mikro, dan panjangnya melebihi panjang sel bakteri. Berdasarkan tempat dan jumlah flagel yang dimiliki, bakteri dibagi menjadi lima golongan, yaitu:
• Atrik, tidak mempunyai flagel.
• Monotrik, mempunyai satu flagel pada salah satu ujungnya.
• Lofotrik, mempunyai sejumlah flagel pada salah satu ujungnya.
• Amfitrik, mempunyai satu flagel pada kedua ujungnya.
• Peritrik, mempunyai flagel pada seluruh permukaan tubuhnya.
Pengaruh lingkungan terhadap bakteri
Kondisi lingkungan yang mendukung dapat memacu pertumbuhan dan reproduksi bakteri. Faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan reproduksi bakteri adalah suhu, kelembapan, dan cahaya.
Suhu
Berdasarkan kisaran suhu aktivitasnya, bakteri dibagi menjadi 3 golongan:
• Bakteri psikrofil, yaitu bakteri yang hidup pada daerah suhu antara 0°– 30 °C, dengan suhu optimum 15 °C.
• Bakteri mesofil, yaitu bakteri yang hidup di daerah suhu antara 15° – 55 °C, dengan suhu optimum 25° – 40 °C.
• Bakteri termofil, yaitu bakteri yang dapat hidup di daerah suhu tinggi antara 40° – 75 °C, dengan suhu optimum 50 - 65 °C
Pada tahun 1967 di Yellow Stone Park ditemukan bakteri yang hidup dalam sumber air panas bersuhu 93° – 500 °C.
Kelembapan
Pada umumnya bakteri memerlukan kelembapan yang cukup tinggi, kira-kira 85%. Pengurangan kadar air dari protoplasma menyebabkan kegiatan metabolisme terhenti, misalnya pada proses pembekuan dan pengeringan.
Cahaya
Cahaya sangat berpengaruh pada proses pertumbuhan bakteri. Umumnya cahaya merusak sel mikroorganisme yang tidak berklorofil. Sinar ultraviolet dapat menyebabkan terjadinya ionisasi komponen sel yang berakibat menghambat pertumbuhan atau menyebabkan kematian. Pengaruh cahaya terhadap bakteri dapat digunakan sebagai dasar sterilisasi atau pengawetan bahan makanan.
Jika keadaan lingkungan tidak menguntungkan seperti suhu tinggi, kekeringan atau zat-zat kimia tertentu, beberapa spesies dari Bacillus yang aerob dan beberapa spesies dari Clostridium yang anaerob dapat mempertahankan diri dengan spora. Spora tersebut dibentuk dalam sel yang disebut endospora. Endospora dibentuk oleh penggumpalan protoplasma yang sedikit sekali mengandung air. Oleh karena itu endospora lebih tahan terhadap keadaan lingkungan yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan bakteri aktif. Apabila keadaan lingkungan membaik kembali, endospora dapat tumbuh menjadi satu sel bakteri biasa. Letak endospora di tengah-tengah sel bakteri atau pada salah satu ujungnya.
Peranan Bakteri
Bakteri menguntungkan
Bakteri pengurai
Bakteri saprofit menguraikan tumbuhan atau hewan yang mati, serta sisa-sisa atau kotoran organisme. Bakteri tersebut menguraikan protein, karbohidrat dan senyawa organik lain menjadi CO2, gas amoniak, dan senyawa-senyawa lain yang lebih sederhana. Oleh karena itu keberadaan bakteri ini sangat berperan dalam mineralisasi di alam dan dengan cara ini bakteri membersihkan dunia dari sampah-sampah organik.
Bakteri nitrifikasi
Bakteri nitrifikasi adalah bakteri-bakteri tertentu yang mampu menyusun senyawa nitrat dari amoniak yang berlangsung secara aerob di dalam tanah. Nitrifikasi terdiri atas dua tahap yaitu:
• Oksidasi amoniak menjadi nitrit oleh bakteri nitrit. Proses ini dinamakan nitritasi.


Reaksi nitritasi
• Oksidasi senyawa nitrit menjadi nitrat oleh bakteri nitrat. Prosesnya dinamakan nitratasi.


Reaksi nitratasi
Dalam bidang pertanian, nitrifikasi sangat menguntungkan karena menghasilkan senyawa yang diperlukan oleh tanaman yaitu nitrat. Tetapi sebaliknya di dalam air yang disediakan untuk sumber air minum, nitrat yang berlebihan tidak baik karena akan menyebabkan pertumbuhan ganggang di permukaan air menjadi berlimpah.
Bakteri nitrogen
Bakteri nitrogen adalah bakteri yang mampu mengikat nitrogen bebas dari udara dan mengubahnya menjadi suatu senyawa yang dapat diserap oleh tumbuhan. Karena kemampuannya mengikat nitrogen di udara, bakteri-bakteri tersebut berpengaruh terhadap nilai ekonomi tanah pertanian. Kelompok bakteri ini ada yang hidup bebas maupun simbiosis. Bakteri nitrogen yang hidup bebas yaitu Azotobacter chroococcum, Clostridium pasteurianum, dan Rhodospirillum rubrum. Bakteri nitrogen yang hidup bersimbiosis dengan tanaman polong-polongan yaitu Rhizobium leguminosarum, yang hidup dalam akar membentuk nodul atau bintil-bintil akar. Tumbuhan yang bersimbiosis dengan Rhizobium banyak digunakan sebagai pupuk hijau seperti Crotalaria, Tephrosia, dan Indigofera. Akar tanaman polong-polongan tersebut menyediakan karbohidrat dan senyawa lain bagi bakteri melalui kemampuannya mengikat nitrogen bagi akar. Jika bakteri dipisahkan dari inangnya (akar), maka tidak dapat mengikat nitrogen sama sekali atau hanya dapat mengikat nitrogen sedikit sekali. Bintil-bintil akar melepaskan senyawa nitrogen organik ke dalam tanah tempat tanaman polong hidup. Dengan demikian terjadi penambahan nitrogen yang dapat menambah kesuburan tanah.
Bakteri usus
Bakteri Eschereria coli hidup di kolon (usus besar) manusia, berfungsi membantu membusukkan sisa pencernaan juga menghasilkan vitamin B12, dan vitamin K yang penting dalam proses pembekuan darah. Dalam organ pencernaan berbagai hewan ternak dan kuda, bakteri anaerobik membantu mencernakan selusosa rumput menjadi zat yang lebih sederhana sehingga dapat diserap oleh dinding usus.
Bakteri fermentasi
Beberapa makanan hasil fermentasi dan mikroorganisme yang berperan:
No. Nama produk atau makanan Bahan baku Bakteri yang berperan
1. Yoghurt susu Lactobacillus bulgaricus dan Streptococcus thermophilus

2. Mentega susu Streptococcus lactis

3. Terasi ikan Lactobacillus sp.

4. Asinan buah-buahan buah-buahan Lactobacillus sp.

5. Sosis daging Pediococcus cerevisiae

6. Kefir susu Lactobacillus bulgaricus dan Srteptococcus lactis


Bakteri penghasil antibiotik
Antibiotik merupakan zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme dan mempunyai daya hambat terhadap kegiatan mikroorganisme lain. Beberapa bakteri yang menghasilkan antibiotik adalah:
• Bacillus brevis, menghasilkan terotrisin
• Bacillus subtilis, menghasilkan basitrasin
• Bacillus polymyxa, menghasilkan polimixin
Bakteri merugikan
Bakteri perusak makanan
Beberapa spesies pengurai tumbuh di dalam makanan. Mereka mengubah makanan dan mengeluarkan hasil metabolisme yang berupa toksin (racun). Racun tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia. Contohnya:
• Clostridium botulinum, menghasilkan racun botulinin, seringkali terdapat pada makanan kalengan
• Pseudomonas cocovenenans, menghasilkan asam bongkrek, terdapat pada tempe bongkrek
• Leuconostoc mesenteroides, penyebab pelendiran makanan
Bakteri denitrifikasi
Jika oksigen dalam tanah kurang maka akan berlangsung denitrifikasi, yaitu nitrat direduksi sehingga terbentuk nitrit dan akhirnya menjadi amoniak yang tidak dapat dimanfaatkan oleh tumbuhan. Contoh bakteri yang menyebabkan denitrifikasi adalah Micrococcus denitrificans dan Pseudomonas denitrificans.
[sunting] Bakteri patogen
Merupakan kelompok bakteri parasit yang menimbulkan penyakit pada manusia, hewan dan tumbuhan.
Bakteri penyebab penyakit pada manusia:
No. Nama bakteri Penyakit yang ditimbulkan
1. Salmonella typhosa
Tifus
2. Shigella dysenteriae
Disentri basiler
3. Vibrio comma
Kolera
4. Haemophilus influenza
Influensa
5. Diplococcus pneumoniae
Pneumonia (radang paru-paru)
6. Mycobacterium tuberculosis
TBC paru-paru
7. Clostridium tetani
Tetanus
8. Neiseria meningitis
Meningitis (radang selaput otak)
9. Neiseria gonorrhoeae
Gonorrhaeae (kencing nanah)
10. Treponema pallidum
Sifilis atau Lues atau raja singa
11. Mycobacterium leprae
Lepra (kusta)
12. Treponema pertenue
Puru atau patek

Bakteri penyebab penyakit pada hewan:
No. Nama bakteri Penyakit yang ditimbulkan
1. Brucella abortus
Brucellosis pada sapi
2. Streptococcus agalactia
Mastitis pada sapi (radang payudara)
3. Bacillus anthracis
Antraks
4. Actinomyces bovis
Bengkak rahang pada sapi
5. Cytophaga columnaris
Penyakit pada ikan

Bakteri penyebab penyakit pada tumbuhan:
No. Nama bakteri Penyakit yang ditimbulkan
1. Xanthomonas oryzae
Menyerang pucuk batang padi
2. Xanthomonas campestris
Menyerang tanaman kubis
3. Pseudomonas solanacaerum
Penyakit layu pada famili terung-terungan
4. Erwinia amylovora
Penyakit bonyok pada buah-buahan

Dekomposisi
Bakteri bekerja secara terstruktur dalam proses degradasi organisme atau proses pembusukan mayat. Proses pembusukan berawal dari mikroorganisme, misalnya bakteri-bakteri yang hidup di dalam usus besar manusia. Bakteri tersebut mulai mendegradasi protein yang terdapat dalam tubuh. Jika seluruh jenis ikatan protein sudah terputus, beberapa jaringan tubuh menjadi tidak berfungsi. Proses ini disempurnakan bakteri yang datang dari luar tubuh mayat, dan dapat pula berasal dari udara, tanah, ataupun air. Seluruh jenis bakteri ini menyerang hampir seluruh sel di tubuh dengan cara menyerang sistem pertahanan tubuh yang tidak lagi aktif, menghancurkan jaringan otot, atau menghasilkan enzim penghancur sel yang disebut protease. Kemudian dengan berbagai jenis metabolisme, mikroorganisme mulai memakan jaringan mati dan mencernanya. Tak jarang kerja proses ini dibantu reaksi kimia alami yang terjadi dalam organisme mati.
Bakteri heterotrof
Tidak semua mikroorganisme mampu mendegradasi mayat. Kebanyakan mereka berasal dari jenis bakteri heterotrof. Bakteri ini membutuhkan molekul-molekul organik dari organisme lain sebagai nutrisi agar ia dapat bertahan hidup dan berkembang biak. Berbeda dengan bakteri autotrof yang mampu menghasilkan makanan sendiri dengan CO2 sebagai nutrisi makro serta bantuan dari cahaya matahari atau sumber energi kimia lainnya.
Jenis bakteri heterotrof biasanya hidup dan berkembang biak pada organisme mati. Mereka mendapatkan energi dengan menguraikan senyawa organik pada organisme mati. Molekul-molekul besar seperti protein, karbohidrat, lemak, atau senyawa organik lain didekomposisi metabolisme tubuh bakteri tersebut menjadi molekul-molekul tunggal seperti asam amino, metana, gas CO2, serta molekul-molekul lain yang mengandung enam nutrisi utama bakteri, yaitu senyawa-senyawa karbon (C), hidrogen (H), nitrogen (N), oksigen (O), fosfor (P), serta sulfur (S).
Kumpulan unsur organik
Tubuh mayat adalah tempat hidup, sumber makanan, serta tempat berkembang biak bakteri-bakteri tersebut, karena tubuh terdiri dari kumpulan protein, karbohidrat, lemak, atau senyawa organik dan anorganik lain. Secara biologis, tubuh makhluk hidup (khususnya manusia) kumpulan dari unsur-unsur organik seperti C, H, N, O, P, S, atau unsur anorganik seperti K, Mg, Ca, Fe, Co, Zn, Cu, Mn, atau Ni. Keseluruhan unsur tersebut dibutuhkan bakteri heterotrof sebagai sumber nutrisi alias makanan utama mereka. Sementara cairan-cairan dengan pH (tingkat keasaman suatu larutan) tertentu yang berada dalam tubuh manusia adalah media kultur (lingkungan) pertumbuhan yang baik bagi bakteri-bakteri tersebut.
Bau busuk
Bau busuk dari tubuh mayat tidak hanya mengganggu, namun juga membahayakan. Pembusukan dimulai dengan pemutusan ikatan protein-protein besar pada jaringan tubuh oleh bakteri fermentasi menggunakan enzim protease. Kumpulan hasil pemutusan ikatan protein yang disebut asam amino ini dicerna berbagai jenis bakteri, misalnya bakteri acetogen. Bakteri ini mereaksikan asam amino dengan oksigen dalam tubuhnya untuk menghasilkan asam asetat, hidrogen, nitrogen, serta gas karbon dioksida. Produk asam asetat ini menimbulkan bau.
Asam asetat yang dihasilkan ini diproses kembali oleh bakteri jenis methanogen, misalnya Methanothermobacter thermoautotrophicum yang biasa hidup di lingkungan kotor seperti selokan dan pembuangan limbah (septic tank). Asam asetat direaksikan dalam sel methanogen dengan gas hidrogen dan karbon dioksida untuk menghasilkan metana, air, dan karbon dioksida. Metana dalam bentuk gas juga menghasilkan bau busuk.
Selain asam asetat dan gas metana, beberapa bakteri menghasilkan gas hidrogen sulfida yang baunya seperti telur busuk. Lebih dari itu, bau busuk mayat di lautan yang bercampur dengan uap garam bersifat racun, karena mampu mereduksi konsentrasi elektrolit dalam tubuh.
Produk berbahaya selain gas yang dihasilkan adalah cairan asam dan cairan lain yang mengandung protein toksik. Jika cairan-cairan ini sempat menginfeksi kulit yang luka atau terkena makanan, bukan hanya produk beracun yang dapat masuk ke dalam tubuh tetapi juga bakteri heterotrof patogen seperti clostridium.
Bakteri serta produk beracun ini dapat menginfeksi manusia lewat kontaminasi makanan, minuman, atau luka di kulit. Karena adanya saluran masuk ini, maka berbagai penyakit seperti malaria, diare, degradasi sel darah merah, lemahnya sistem pertahanan tubuh, infeksi pada luka (tetanus), bengkak, atau infeksi pada alat kelamin menjadi ancaman yang serius.
Cara mengatasi serangan mikroorganisme ini adalah dengan menjaga makanan dan minuman tetap steril, yaitu dengan dipanaskan. Mencuci tangan dan kaki dengan sabun antiseptik cair sebelum makan. Menjaga lingkungan agar steril dengan cara menyemprotkan obat pensteril.
Bakteri-bakteri tersebut juga dapat dicegah pertumbuhannya dengan cara meminum obat antibiotik atau suntik imunitas. Sifat-sifat inilah yang harus dipahami dengan cara mengikuti prosedur standar penanganan mayat. Antara lain menggunakan masker standar minimal WHO (tipe N-95), memakai sarung tangan khusus, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah mengangkat satu mayat. Langkah terbaik adalah segera menguburkan mayat.
Daftar pustaka
• Alcamo IE (2001). Fundamentals of microbiology. Boston: Jones and Bartlett. ISBN 0-7637-1067-9.
• Atlas RM (1995). Principles of microbiology. St. Louis: Mosby. ISBN 0-8016-7790-4.
• Martinko JM, Madigan MT (2005). Brock Biology of Microorganisms (edisi ke-11th ed.). Englewood Cliffs, N.J: Prentice Hall. ISBN 0-13-144329-1.
• Holt JC, Bergey DH (1994). Bergey's manual of determinative bacteriology (edisi ke-9th ed.). Baltimore: Williams & Wilkins. ISBN 0-683-00603-7.
• Hugenholtz P, Goebel BM, Pace NR (1998). "Impact of culture-independent studies on the emerging phylogenetic view of bacterial diversity". J Bacteriol 180 (18): 4765–74.
• Funke BR, Tortora GJ, Case CL (2004). Microbiology: an introduction (edisi ke-8th ed,). San Francisco: Benjamin Cummings. ISBN 0-8053-7614-3.
Referensi
1. ^ Bacteria (eubacteria). Taxonomy Browser. NCBI. Diakses pada 10 September 2008.

kingdom

kingdom

a. sistem dua kingdom yaitu dunia tumbuhan (plantac) dan dunia hewan (animalia). Dunia tumbuhan (plantac) adalah semua organisme yang mempunyai dinding sel kaku atau keras karena tersusun atas selulosa dan mempunyai kemampuan berfotosintesis. Dunia hewan adalah semua organisme yang mempunyai kemampuan berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain
b. sistem tiga kingdom, Antoni Van Leeuwenhoek dan Ernst Haeckel membagi mahlukhidup mejadi tiga kingdom (dunia), yaitu dunia jamur (fungi), dunia tumbuhan (plantac),dan dunia hewan (animalia), klasifikasinya berdasarkan pada cara memperoleh nutrisi, yaitu sbb :
 dunia jamur (fungi) menguraikan media dan menyerapnya
 dunia tumbuhan (plantac) dapat melakukan fotosintesis
 dunia hewan (animalia) bersifat fagotrof, yaitu organisme heterotrof yang menelan makanan dalam bentuk padat.
c. sistem empat kingdom, yaitu dunia prokariota, fungi, plantac, dan animalia.
Dasar klasifikasi ini adalah ada atau tidaknya membran yang membungkus inti sel (eukariotik dan prokariotik) sbb :
 dunia prokariota tidak memiliki membran yang membungkus intisel (prokariotik)
 Dunia fungi, plantac, animalia memiliki membran yang membungkus inti sel (eukariotik)
d. sistim lima kingdom, Robert H. Whittaker (1969) membagi mahluk hidup menjadi lima kingdom (dunia).
berdasarkan klasifikasinya tingkat organisme, sel, dan jenis nutrisinya, yaitu:
 dunia monera, adalah organisme yang memiliki tipe sel prokariotik (bakteri dan ganggang hijau-biru)
 dunia protista adalah organisme eukariotik bersel tunggal (termasuk protozoa dan ganggang hijau-biru)
 dunia fungi adalah organisme eukariotik bersel banyak yang menguraikan makanan dan menyerapnya
 dunia plantac adalah organisme eukariotik bersel banyak yang dapat melakukan fotosintesis (bryophyta,pteridophyta, dan spermatophyta)
 dunia animalia adalah hewan eukariotik bersel banyak yang bersifat heterotrof (porifera, platyhelminthes, hydrozoa, nematoda, rotifera, mollusca, arthopoda, echinodermata, dan chordata.
e. sistem enam kingdom, yaitudunia virus, dunia monera, dunia protista, dunia fungi, dunia plantac,dan dunia animalia. Dasar klasifikasi adalah virus belum merupakan sel karena tubuhnya tersusun dari asam nukleat yang di selubungi oleh protein.

GEOSTRATEGI INDONESIA

BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA



A. KONSEP ASTRA GATRA
1. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
a. Pengertian dan Hakikat
Kata wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia, yang diberi pengertian sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan.

b. Latar Belakang Filosofi
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia dikembangkan berdasarkan latar belakang filosofi sebagai berikut.
1. Falsafah Pancasila, Wawasan Nusantara dikembangkan berdasarkan falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, keadilan dan keberadaban, persatuan dan kesatuan, musyawarah untuk mencapai mufakat, serta kesejahteraan guna menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dari generasi ke generasi.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara, Kondisi objektif geografi Indonesia terdiri atas 17.508 pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, pada batas-batas astronomis: Utara 06-08° LU, Selatan 11-15° LS, Barat 94-45° BT, Timur 141-05° BT; dan Jarak Utara-Selatan 1.888 km, Barat-Timur 5.110 km; memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain menjadi aspek yang melatarbelakangi pengembangan Wawasan Nusantara. Secara kontekstual, geo¬grafi Indonesia menyandang keunggulan dan kelemahan sehingga dalam setiap pengambilan kebijakan politik negara harus mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia,
3. Aspek Sosial-Budaya, Wawasan Nusantara juga dikembangkan berdasarkan kondisi objektif bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya, adat istiadat, agama, dan bahasa serta sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatannya. Kepemilikan itu merupakan warisan yang diterima secara emosional dan bersifat mengikat secara kuat ke dalam, karena itu sangat sensitif sifatnya.
4. Aspek Kesejarahaan, Bangsa Indonesia lahir di atas perjalanan sejarah yang sangat panjang, sedangkan semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka ditandai dengan lahirnya Organisasi Budi Utomo. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi semangat tersebut. Kesadaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan menjadi hak pokok mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

c. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
a. Kedudukan Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia diciptakan oleh bangsa Indonesia dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian Wawasan Nusantara merupakan landasan visional bagi rakyat Indonesia di dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari tingkat kedudukannya sebagai berikut ;
a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
d. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e. GBHN atau RPJM sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.

b. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan menanamkan sikap nasionalisme yang tinggi di hati setiap rakyat Indonesia sehingga mampu mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional melalui pemberdayaan berbagai aspek kehidupan nasional. Sikap nasionalisme yang tinggi merupakan cerminan makin meningkatnya rasa, paham, semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan konsepsi visional Wawasan Nusantara.


d. Implementasi Wawasan Nusantara
a. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.
1. Wadah, Wadah mencakup tiga unsur, yakni (1) batas ruang lingkup atau bentuk wujud; (2) tata susunan pokok atau inti organisasi; dan (3) tata susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi.
1. Batas Ruang Lingkup
Wawasan Nusantara memiliki bentuk wujud: (a) Nusantara; (b) Manunggal dan Utuh Menyeluruh.
a. Nusantara
Dalam bentuk wujud Nusantara, batas-batas negara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yang satu sama lainnya dihubungkan dan dipersatukan oleh air, baik berupa laut maupun selat. Di samping bentuk wujud seperti tersebut di atas, nusantara memiliki geografi yang khas, yaitu sebagai posisi silang dunia, yang ikut berpengaruh terhadap tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut di antaranya:
1. Pengaruh dari aspek-aspek kehidupan sosial. Dengan posisi silang tersebut, bangsa Indonesia akan menyerap apa saja yang lewat, pula karena daya adaptasi yang masih rendah, maka segala sesuatu yang diserap tersebut tidak disaring terlebuh dahulu cocok tidaknya bagi kehidupan nasional yang berlaridaskan falsafah dan ideologi Pancasila.
2. Hubungan antar bangsa selalu melandaskan diri pada kepentingan nasional masing-masing. Selama kepentingan nasional diuntungkan, selama itu hubungan akan berjalan lancar, bahkan saling menguntungkan. Tetapi begitu dirasakan bahwa kepentingan nasional terancam, akan diambil segala langkah untuk memperjuangkan kepentingan nasional dengan pengorbanan-pengorbanan apa pun. Kondisi ini akan menimbulkan ketegangan-ketegangan antarbangsa dan nusan¬tara yang berada pada posisi silang dunia akan menerima akibatnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keadaan ini akan sangat merugikan pelaksanaan pembangunan khususnya dan pembinaan nasional pada umumnya.
3. Upaya mengabdikan diri kepada kepentingan nasional masing-masing bangsa menjamin kepastiannya atas dukungan bidang politik dan ideologi. Untuk itu, suatu bangsa akan berusaha menanamkan pengaruhnya melalui kedua bidang tersebut. Kalau usaha demikian berhasil, akibat yang membahayakan bangsa Indonesia adalah merusak kesatuan dan persatuan politik dan ideologi nasional.
4. Kesatuan wilayah Nusantara dengan kekayaan yang melimpah dan tenaga kerja yang banyak dan murah, pasaran yang luas terhadap hasil industri modern merupakan daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut, dapat menjadi sumber yang tidak menguntungkan bagi Nusantara.

b. Manunggal dan Utuh Menyeluruh
Manunggal dan utuh menyeluruh memberikan sifat dan ciri pokok, yaitu sebagai kesatuan dan persatuan dalam:
1. Wilayah
Wilayah RI, meliputi beribu-ribu pulau besar dan kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh laut dan selat, dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya. Selain kebulatan wilayah harus pula merupakan kesatuan wila¬yah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Bangsa
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan berbicara bermacam bahasa daerah, dan meyakini berbagai macam agama serta kepercayaan. Oleh karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa: Bhinneka Tunggal Ika.
3. Ideologi
Bangsa Indonesia telah menetapkan dan memutuskan secara final memiliki dan menganut ideologi Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa dan negara yangmelan-dasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa mencapai cita-cita nasional.
4. Politik
Karena bangsa Indonesia menganut ideologi Pancasila, maka di bidang politik perlu diwujudkan dan dibina kes tabilan politik yang ber¬sumber pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.
5. Ekonomi
Kekayaan wilayah bangsa baik potensial maupun efektif merupakan modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat pengembangan ekonomi harus sama, setidak-tidaknya berimbang, di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah di dalam mengembangkan kehidupan ekonominya.
6. Sosial
Rakyat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan homogen dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang dan merata serta keselarasan kehidupan sesuai dengan kemajuan bangsa Indonesia.
7. Kebudayaan
Kebudayaan Indonesia adalah satu, corak ragam budaya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
8. Pertahanan-Keamanan
Seluruh kepulauan Nusantara harus merupakan satu kesatuan pertahanan-keamanan. Ancaman dan gangguan terhadap satu pulau atau satu daerah, hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.
9. Psikologi
Secara psikologi bangsa Indonesia adalah satu, merasa sebagai satu keluarga besar, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu niat dan tekad di dalam usaha mencapai cita-cita bangsa. Perasaan yang mendorong niat dan tekad tersebut wajib dijaga terhadap pengaruh-pengaruh perkembangan kondisi sosial politik dan ekonomi yang pada hakikatnya merupakan faktor yang dapat mengubah psikologi sebagai satu bangsa.

c. Tata Susunan Pokok Organisasi
Tata susunan pokok organisasi Wawasan Nusantara bersumber pada Landasan Konstitusional UUD 1945, yang menyangkut:
a. Bentuk dan Kedaulatan Bab I Ayat 1
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
b. Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal 4 Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
c. Sistem Pemerintahan, Sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD ialah:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasar¬kan atas kekuasaan belaka
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasar¬kan kekuasaan yang tidak terbatas (absolutisme).

d. Sistem Perwakilan
1. Kedudukan DPR kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
2. Semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden dan apabila DPR menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara yang telah ditetapkan UUD maka DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa meminta pertanggungjawaban Presiden.

e. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisasi yang diperlukan, antara lain:
1. Aparatur Negara,
Aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
2. Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara,
Kunci lain dalam pemantapan stabilitas politik juga terletak pada kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, setiap partai politik setiap organisasi masyarakat, setiap organisasi profesi/fungsional, pula seluruh tubuh pemerintah.
3. Pers,
Pers yang sehat dalam arti pers yang bebas, bertanggung jawab, jujur dan efektif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan-penjelasan yang jujur, edukatif, dan bertanggung jawab, melaksanakan fungsi sebagai penyalur suara masyarakat, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap pemerintah, lembaga-lembaga negara dan masyarakat itu sendiri, dan ikut serta dalam pembelaan negara melalui tulisan- tulisannya.
4. Partisipasi Rakyat,
Mengikutsertakan rakyat yang berada di desa, di daerah perbatasan, dan kota secara maksimal dalam segala kegiatan kenegaraan, yang langsung menyangkut pembangunan, melalui wadah-wadah penyalur pendapat masyarakat yang tersedia.

2. Isi, Isi Wawasan Nusantara mencakup (1) cita-cita; (2) sifat atau ciri-ciri; dan (3) cara kerja.
1. Cita-cita
Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, ialah ".., untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ....”
Wawasan Nusantara, secara umum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia. Secara khusus bertujuan untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dinamis di dalam segenap aspek kehidupan nasional, baik di dalam aspek alamiah maupun di dalam aspek sosialnya.
2. Sifat
Wawasan Nusantara memiliki sifat atau ciri-ciri:
a. Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehi¬dupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek kehidupan sosial selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang sesuai dengan makna sesanti Bhinneka Tunggal Ikayang merupakan sifat asasi dari Pancasila.
b. Utuh Menyeluruh,
Utuh menyeluruh bagi Nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apa pun dan bagaimanapun, sesuai semangat kebangkitan na¬sional 1908 dan ikrar Sumpah Pemuda 1928: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa.
c. Cara Kerja,
Cara kerja Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kristalisasi kepribadiannya, berwujud tata pergaulan dalam hidup yang dicita-citakan bersama serta asas kenegaraan menurut UUD 1945. Ini berarti bahwa dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila-telah terkandung pula cita-cita, asas-asas, serta nilai-nilai filosofis, yang memberikan arah cara mengendalikan hidup masyarakat dan cara penetapan hak-hak dan kewajiban asasi para warga negaranya.


3. Tata Laku
Tata laku Wawasan Nusantara dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu (1) tata laku batiniah dan (2) tata laku lahiriah.
1. Tata Laku Batiniah, Tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan bagi budi pekerti, serta pengaruh kondisi kekuasaan yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
2. Tata Laku Lahiriah,Tata laku lahiriah dituangkan ke dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi: tata perencanaan, tata pelaksanaan, dan tata pengawasan.

Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu Wawasan Nasional merupakan satu kesatuan:
1. Isi NKRI berupa falsafah Pancasila dan UUD 1945
2. Wadah berupa Nusantara, yang manakala diisi atau diberi isi menampakkan wujud dan wajahnya sebagai Wawasan Nusantara,
3. Tata laku NKRI berupa UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan Wawasan Nusantara akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.


2. Arah dan Sasaran Implementasi
Arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan arah pandang ke luar, sebagai berikut.
a. Arah Pandang ke Dalam
1. Menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial
2. Mencegah dan mengatasi faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
3. Mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

b. Arah Pandang ke Luar
1. menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah atau-pun kehidupan dalam negeri
2. melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
3. menjalin kerja sama dan sikap saling hormat menghormati
4. menampilkan wibawa sebagai wujud sikap kesatuan, persatuan, dan kebulatan wadah, isi, dan tata laku.

Dalam mengisi kehidupan nasional, Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, merupakan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan NKRI. Karena itu, implementasi atau pene¬rapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berne-gara. Sasaran implementasi Wawasan Nusantara berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh meliputi kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Tantangan Implementasi
Prospek Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan visi nasional bangsa Indonesia di dalam mewujudkan cita-cita masih tetap relevan menjadi pedoman atau tuntunan apabila di dalam implementasinya, peranan daerah dan rakyat kecil mampu diberdayakan, sedangkan faktor-faktor dominan yang mendukungnya dapat dipenuhi, yang meliputi keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkwalitas dan bermoral kebangsaan, media massayang mampu memberikan informasi dan kesanyang positif terhadap segenap komponen bangsa dan negara, serta keadilan dalam penegakkan hukum, mengingat besarnya tantangan dari nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya, sebagai berikut.
1. Kondisi pembangunan nasional secara menyeluruh belum merata sehingga
menimbulkan keterbelakangan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial di masyarakat. Hal ini dapat merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya
NKRI.
2. Perkembangan iptek khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi,
dan transportasi mempengaruhi pola pikir bangsa Indonesia bahwa dunia
menjadi transparan tanpa mengenal batas negara. Dalam tingkat kwalitas
sumber daya manusia di Indonesia yang masih terbatas, pemahaman tersebut
merupakan ancaman bagi persatuan dan kesatuan.
3. Era baru kapitalisme diterapkan oleh negara-negara kapitalis dengan terus
berusaha mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui isu global yang mencakup demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup demi kepentingan mereka.Hal ini dapat meruntuhkan sikap, pendirian dan kesadaran bangsa Indone¬sia terhadap nilai-nilai falsafah Pancasila dan rasa kebangsaan.



















To be continue ………..


B. INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA

GEOPOLITIK INDONESIA

BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA



A. WILAYAH SEBAGAI RUANG LINGKUP
1. Pengertian Geopolitik
Istilah geopolitik semula oleh pencetusnya, Frederich Ratzel (1844-1904), diartikan sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah geopolitik dikembangkan dan diperluas lebih lanjut oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1946) menjadi Geographical Politic. Perbedaan kedua artian tersebut terletak pada fokus perhatiannya. Ilmu Bumi Politik (Political Geogra¬phy) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik (Geographical Politic) mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geo¬politik dapat diartikan sebagai Ilmu Bumi Politik Terapan (Applied Political Geography).

2. Teori Geopolitik
a. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Pokok-pokok teori Ratzel, disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa:
a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hi¬dup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
b. Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin
luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
d. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.

Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu ;
1. Berfokus pada kekuatan di darat (kontinental) dan
2. Berfokus pada kekuatan di laut (maritim).

Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar-dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering ke arah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.

b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok-pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan meto-dologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya.
Pokok-pokok Teori Kjellen menyebutkan:
a. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki
intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup
luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara
bebas.
b. Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi
politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
c. Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar untuk mendapatkan batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan maritim.


c. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekspansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutip pernyataan Herakleitos, bahwa "Perang adalah bapak dari segala hal atau dengan kata lain, Perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hit¬ler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
a. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam.
b. Kekuasaan Imperium Daratan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
c. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
d. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan perhatian kepada
soal strategi perbatasan.
e. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial
mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.
f. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan
mendapatkan ruang hidup.

d. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder
Pokok teori Mackinder menganut "konsep kekuatan darat" dan mencetuskan Wawasan Benua. Teorinya menyatakan: Barang siapa dapat menguasai "Daerah Jantung", yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai 'Pulau Dunia", yakni Eropa, Asia, dan Afrika. Barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

e. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Pokok teori kedua ahli tersebut menganut "konsep kekuatan maritim" dan mencetuskan Wawasan Bahari, yaitu kekuatan di lautan. Teorinya menya¬takan: Barang siapa menguasai lautan akan menguasai "perdagangan". Mengu¬asai perdagangan berarti menguasai "kekayaan dunia" sehingga pada akhirnya akan menguasai dunia.

f. Teori Geopolitik William Mitchel, Albert Saversky, Giulio
Douhet, dan John Frederick Charles Fuller

Keempat ahli geopolitik ini melahirkan teori Wawasan Dirgantara, yaitu kekuatan di udara. Dengan pemikiran bahwa kekuatan di udara memiliki daya tangkis yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan.

g. Teori Geopolitik Nicholas F. Spykman
Pokok teori Spykman disebut "Teori Daerah Batas" atau "Teori Wawasan Kombinasi", yaitu teori yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi suatu negara.

3. Indonesia sebuah Negara Kepulauan
a. Zaman Kolonial Belanda
Di zaman kolonial Belanda, wilayah Indonesia berupa wilayah daratan saja, sedangkan wilayah laut tentorial tidak pernah diukur. Kemudian berdasarkan Ordonansi Tahun 1939 (Teratoriale Zee en Maritieme Ktingen Ordonnantie 1939) lebar laut wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai setiap pulau. Dengan perkataan lain, batas laut teritorial yang termaktub dalam Ordonansi 1939 itu membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri. Ketentuan Ordonansi 1939 terpaksa digunakan pula oleh Indonesia merdeka karena UUD 1945 tidak menentukan batas-batas wilayah Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 hanya menyebutkan "Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".

b. Deklarasi Djuanda
Sebagai sebuah wilayah berdaulat, pemerintah Indonesia menyadari bahwa ketentuan Ordonansi 1939 tidak sesuai dengan kepentingan bangsa Indone¬sia. Oleh karena itu, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia yang ke¬mudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, yang menyatakan:
a. Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan memiliki
sifat dan corak tersendiri.
b. Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan.
c. Bahwa batas laut teritorial yang termaktub dalam Ordonansi 1939 memecah keutuhan teritorial Indonesia karena membagi wilayah daratan Indonesia ke dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.

Tujuan inti Deklarasi Djuanda adalah:
a. Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat
b. Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas
negara kepulauan (Archipelagic State Principle).
c. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan
dan keamanan NKRI.

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa lalu lintas damai di perairan pedalaman bagi kapal asing dijamin dan bahwa pendirian Indonesia akan dikemukakan dalam Konferensi Internasional mengenai Hukum Laut Internasional. Dalam konferensi hukum laut internasional yang diselenggarakan di Jenewa pada tahun 1958, Deklarasi Djuanda dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 1960 tertanggal 18 Februari 1960 (Lembaran Negara No. 22 Tahun 1960) tentang Perairan Indonesia. Sejak itu berubahlah bentuk wilayah nasional yang cara penghitungannya diukur 12 mil laut dari titik pulau terluar yang saling dihubungkan sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Oleh karena itu luas wilayah Indonesia menjadi 5.193.250 km2 dengan perincian luas daratan 2.027.087 km2 dan luas perairan nasional 3.166.163 km2 (terdiri atas laut teritorial dan laut nusantara). Selanjutnya Perpu No. 4 Tahun I960 diperkuat dengan Ketetapan MPR Tahun 1973,1978,1983,1988, dan 1993, konsep negara kepulauan dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan sebagai "Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional". Perjuangan mewujudkan konsep wawasan nasional yang dilakukan sejak tahun 1957 itu baru berhasil setelah diterimanya Hukum Laut Internasional III Tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS (united Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Pemerintah Indonesia meratifikasi UNCLOS 82 melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Berlakunya UNCLOS 82 berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kesejahteraan, seperti bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen In¬donesia.

c. Landas Kontinen dan ZEE
Pada tanggal 17 Februari 1969, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi tentang Landas Kontinen, dengan pertimbangan pokok sebagai berikut.
a. Segala sumber mineral dan sumber kekayaan alam lainnya, termasuk
organisme-organisme hidup pada dasar laut dan tanah di bawahnya di landas
kontinen, merupakan milik eksklusif negara RI.
b. Dalam hal landas kontinen Indonesia, bagian-bagian dalam yang terdapat
pada landas kontinen atau kepulauan Indonesia yang berbatasan dengan
suatu negara lain, pemerintah Indonesia bersedia melalui perundingan de¬ngan negara bersangkutan menetapkan suatu garis batas sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
c. Menjelang tercapainya persetujuan seperti dimaksud di atas, pemerintah
Indonesia akan mengeluarkan izin untuk mengadakan eksplorasi serta memberikan izin untuk produksi minyak dan gas bumi dan untuk eksploitasi
sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam lainnya hanya untuk daerah
sebelah Indonesia dari garis tengah yang ditarik dari pantai dari pada pulau-
pulau Indonesia yang terluar.
d. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi sifat serta
status dari pada perairan di atas landas kontinen Indonesia sebagai laut
lepas, demikian pula ruang udara di atasnya.

Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan ZEE Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indo¬nesia. Di dalam pengumuman tersebut Indonesia menyatakan bahwa di dalam ZEE, Indonesia memiliki dan melaksanakan:
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan,
dan pelestarian sumber daya hayati dan nonhayati dan hak berdaulat lain
atas eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga dari air, arus, dan angin.
b. Hak yurisdiksi yang berhubungan dengan:
1. Pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan lainnya,
2. Penelitian ilmiah mengenai laut,
3. Pelestarian lingkungan laut, sert
4. Hal lain berdasar hukum internasional.

ZEE Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tertanggal 18 November 1983. Pada tahun 1982 konvensi hukum laut memberikan perluasan yurisdiksi negara-negara pantai di lautan bebas. Hal lain yang sangat menguntungkan dari konvensi tersebut ialah diterimanya asas nusantara sebagai asas hukum internasional. Hasil konvensi tersebut disahkan pada bulan Agustus 1983 dalam seminar Konvensi Hukum Laut Internasional di New York. Dengan demikian, sah sudah rumusan "Negara RI adalah satu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhampar pulau besar dan kecil dengan jumlah 17.508 pulau". Dengan dikukuhkannya wilayah darat dan laut atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan di ruang udara dan memperjuangkan kepentingan RI di wilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GSO). Konvensi Paris 1919, yang kemudian disusul dengan Konvensi Chicago 1944, menetapkan pengertian ruang udara sebagai jalur ruang udara di atmosfir yang berisi cukup udara yang memungkinkan pesawat udara bergerak. Jarak ketinggian kedaulatan negara di atmosfir ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya (every state has complete and exclusive sovereignty in the airspace above its territory). Indonesia sebagai negara berdaulat menentukan batas wilayah udara dengan mengikuti sistem cerobong. Batas wilayah udara ditarik vertikal dari batas wilayah ke bawah dan ke atas.

















B. OTONOMI DAERAH
1. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari kata Latin authos yang berarti 'sendiri' dan nomos berarti 'mengatur dan mengurus'. Beberapa penulis memberi arti oto¬nomi sebagai "yelwetgeving" atau pengaturan perundang-undangan sendiri atau pemerintahan sendiri. Pengertian otonomi berkaitan erat dengan pengertian sentralisasi dan desentralisasi kekuasaan. Sentralisasi adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politdk, ekonomi, dan sosial di Pemerintah Pusat. Seringkali pemerintah pusat hanya merupakan kelompok terbatas. Bagian-bagian negara tidak memiliki arti secara politis, ekonomis, dan sosial. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerin¬tahan dalam sistem NKRI. Dalam penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Daerah terdapat beberapa bentuk atau ketentuan sebagai berikut dan istilah yang sering dipakai dalam hal yang berkaitan dengan otonomi, yakni ;
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dekonsentrasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
5. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah
dan atau Desa dan dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan
atau Desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk me-
laksanakan tugas tertentu.

Merujuk pada pengertian di atas, Otonomi Daerah diartikan sebagai hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan meng¬urus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerin¬tahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

2. Prinsip Otonomi Daerah
a. Otonomi adalah pemberian keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah secara mandiri (self governing) sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah dalam lingkup wilayah negara. Oto¬nomi berkaitan dengan kemampuan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pemban¬tuan.
b. Otonomi daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam arti bahwa
daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat Daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
c. Dalam menerapkan otonomi seluas-luasnya, didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawah, dinamis, dan serasi. Otonomi nyata
berarti bahwa pemberian otonomi daerah harus didasarkan pada faktor-
faktor keadaan setempat yang memang benar-benar dapat menjamin daerah
bersangkutan mampu secara nyata mengatur rumah tangganya sendin. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama
dengan daerah lainnya. Otonomi yang bertanggung jawab dalam arti
bahwa pemberian otonomi benar-benar sejalan dengan tujuannya untuk
melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang
pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Otonomi yang dinamis dalam arti bahwa otonomi daerah tidak tetap,
tetapi dapat berubah, bertambah apabila pemerintah pusat menambah penyerahan urusannya kepada daerah, dan berkurang apabila urusan daerah
yang bersangkutan sudah menyangkut urusan nasional atau daerah tidak
mampu lagi mengurusi urusan yang sudah diserahkan, maka urusan tersebut
dapat ditarik menjadi urusan pemerintah pusat kembali. Otonomi yang
serasi dalam arti bahwa pelaksanaan pembangunan tetap dijaga keseimbangan antara daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan
satu daerah dengan daerah lain. Otonomi daerah diselenggarakan untuk
menjamin keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka
mewujudkan tujuan negara.
d. Dalam menjalankan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun dae¬rah memegang teguh prinsip berkeadilan dan berkeadaban, kegotongroyongan membangun kesejahteraan daerah dan masyarakat, permusyawaratan
dan meniadakan ketimpangan sosial-ekonomi serta ketimpangan antar-
daerah.

3. Tujuan Otonomi Daerah
a. Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tujuan otonomi daerah adalah menjamin eksistensi NKRI secara mantap. Oleh karena itu, pemerintah pusat selalu mempertimbangkan secara sungguh-sungguh berbagai macam pelimpahan wewenangnya kepada daerah Dalam menjamin eksistensi NKRI, pemerintah pusat perlu mengembangkan pola pengawasan yang sistematis dan efektif yang mampu meniadakan ekses yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan NKRI. Pola pengawasan tersebut tetap dapat memberikan keleluasaan, kebebasan, dan pengembangan dinamika sosial-ekonomi dan politik daerah serta menempatkan daerah yang patut dihormati dan diakui memiliki hak dan kewajiban dalam turut menyelenggarakan pemerintahan nasional NKRI, untuk menghindari timbulnya gerakan separatisme dan terjadinya proses disintegrasi.
b. Perwujudan Demokrasi dalam Pemerintahan Daerah, Perwujudan demokrasi dalam pemerintahan daerah berarti bahwa masyarakat daerah dilibatkan dalam perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan daerah akan membentuk mekanisme pemerintahan daerah yang realistis dan efektif.
c. Perwujudan Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan Sosial Daerah
Perwujudan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial daerah dengan meman-
faatkan dukungan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam meng-
garap potensi sumber daya daerah secara optimal, dengan dukungan kemam-
puan teknologi dan pendanaan dari pemerintah pusat dan investor, dalam
kerangka keberhasilan pembangunan nasional.
d. Pengembangan Kreativitas Sumber Daya Manusia di Daerah
Pengembangan kreativitas dan dinamika sumber daya manusia di daerah
perlu dilakukan antara lain melalui motivasi politik, ekonomi, sosial-budaya
dan teknologi. Potensi daerah perlu ditampilkan dan dikembangkan dalam
wujud kegiatan produktif secara profesional untuk menunjang pertumbuhan
sosial-ekonomi masyarakat daerah. Pengembangan kreativitas sumber daya
manusia daerah juga mendukung terwujudnya kesempatan kerja bagi ma¬
syarakat setempat atau daerah lain.
e. Pengembangan Karakteristik Daerah, Karakteristik daerah yang dimaksud adalah karakteristik yang bersifat fisik seperti keadaan geologi dan letak geografi, dan non-fisik seperti keadaan sosial-budaya. Setiap daerah secara otonom dapat mengembangkan karakteristik daerah yang dapat dijadikan faktor penggerak penyelenggaraan pe¬merintahan dan pembangunan di daerah.

4. Pembagian Urusan Pemerintahan
Pembagian dan pendistribusian kekuasaan atau wewenang dalam suatu pemerintahan diatur secara horisontal dalam bentuk kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, sedangkan pendistribusian secara vertikal diatur dalam bentuk pelimpahan kekuasaan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Otonomi daerah merupakan pola pendistribusian kekuasaan secara vertikal atau wewenang pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan (yustisi), moneter dan fiskal nasional, dan agama. Dalam urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di luar urusan pemerintahan, pemerintah pusat dapat :
1. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan,
2. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur selaku
wakil pemerintah pusat, atau
3. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Urusan yang dilimpahkan kepada gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi.

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah bersangkutan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota. Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkat¬kan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah bersangkutan. Pelaksanaan ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi:
1. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut,
2. Pengaturan administratif,
3. Pengaturan tata ruang,
4. Penegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau
yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat,
5. Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, serta
6. Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas :
1. Asas Kepastian hukum,
2. Asas Tertib penye¬lenggaraan negara,
3. Asas Kepentingan umum,
4. Asas Keterbukaan,
5. Asas Proporsionalitas,
6. Asas Profesionalitas,
7. Asas akuntabilitas,
8. Asas efisiensi, serta
9. Asas efektivitas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak :
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
2. Memilih pimpinan daerah,
3. Mengelola aparatur daerah,
4. Mengelola kekayaan daerah,
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah,
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah,
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, serta
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah memiliki kewajiban:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI,
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,
3. mengembangkan kehidupan demokrasi,
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan,
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan,
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan,
7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak,
8. mengembangkan sistem jaminan sosial,
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah,
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah,
11. melestarikan lingkungan hidup,
12. mengelola administrasi kependudukan,
13. melestarikan nilai sosial-budaya,
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, serta
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penge¬lolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

5. Perkembangan Pengaturan Otonomi Daerah
Sejak NKRI lahir pada tahun 1945, otonomi daerah telah menjadi salah satu subsistem ketatanegaraan Indonesia (Pasal 18 UUD 1945). Secara konstitusional pemerintahan daerah dan otonomi daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Lebih lanjut Penjelasan UUD 1945 (yang telah dihapus dengan Perubahan UUD 1945), memberikan ketentuan mengenai pengaturan secara struktural dan perwilayahan pemerintahan daerah. Pada tingkat operasional, kebijakan tentang desentralisasi, otonomi, dan pemerintahan daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan masanya, di antaranya:
a. Periode 1945—1950
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1945, tentang Kedudukan Komite Nasional sebagai Badan Perwakilan Daerah.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1948, tentang Pemerintahan Daerah.

b. Periode 1950—1965
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1957, tentang Pemerintahan Daerah.
2. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan No. 5 Tahun 1960, tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang No. 18Tahun 1965, tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah.

c. Periode 1965—1998
1. Undang-Undang NO. 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa.

d. Periode 1998—sekarang
1. Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6. Implementasi Otonomi Daerah
a. Otonomi daerah merupakan suatu keharusan bagi penyelenggaraan peme¬
rintahan NKRI mengingat luasnya wilayah dengan keanekaragaman yang
dimiliki serta luasnya rentang kendali pemerintahan.
b. Otonomi daerah diselenggarakan dalam rangka memperkokoh NKRI, bersendi pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan karakteristik daerah. Pemberian kewenangan urusan dari pemerintah pusat kepada daerah harus bersendi kepada otonomi nyata, bertanggung jawab, dinamis dan serasi.
c. Secara politis pemberian otonomi keoada daerah merupakan pelaksanaan
dan pengembangan demokratisasi pemerintahan yang memungkinkan dae¬rah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
d. Otonomi daerah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan
daerah untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraannya, dengan tetap menjaga terpeliharanya keserasian dan keseimbangan antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Otonomi daerah diselenggarakan dengan mengembangkan pola pengawasan yang memberikan keleluasaan, kebebasan, dan pengembangan dinamika sosial-ekonomi dan politik daerah, dilaksanakan secara sistematis dan efektif untuk meniadakan ekses yang mengarah timbulnya gerakan separatisme dan mencegah terjadinya proses disintegrasi.
f. Otonomi daerah diselenggarakan dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan daerah yang bertumpu pada aspek sosial-budaya, adat istiadat dan kondisi karakteristik lainnya, yang perlu didekati dengan toleransi dan diperlukan jaminan kelestariannya.
g. Otonomi daerah diselenggarakan atas dasar kepentingan yang mengacu pada kesejahteraan dan keadilan sosial dalam bentuk kehidupan yang lebih baik dan bertumpu pada sumber daya daerah yang dapat menjamin pertum-buhan dan perkembangan daerah.
h. Otonomi daerah dapat berhasil apabila penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD) dan seluruh jajar-annya secara konsisten melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang diwujudkan dalam peningkatan pelayanan pada masyarakat, dengan:
1. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang mengacu pada Pancasila, serta mempertahankan dan memelihara NKRI, dengan memahami, mendalami dan mengimplementasikan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat,Dalam rangka mengimplementasikan Pancasila harus mampu meningkat¬kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka mengimplementasikan Pancasila harus mampu menerapkan semua sila Pancasila demi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan berdemokrasi, Dalam rangka mengimplementasikan Pancasila harus mampu menerapkan sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

7. Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pemba¬ngunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerin¬tahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka meliputi:
1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi.
2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah, yang selanjutnya disebut
untuk jangka waktu 5 tahun.
3. RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pemba¬ngunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat dae¬rah, lintas satuan kerja perangkat daerah,
4. Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan
penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 tahun.
5. RPJP daerah dan RPJM ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a. Pendapatan asli daerah, yang selanjutnya disebut PAD, yaitu (a) hasil pajak
daerah, (b) hasil retribusi daerah, (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan (d) Iain-lain PAD yang sah;
b. Dana perimbangan; serta
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undangyang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
Dana perimbangan terdiri atas (a) Dana Bagi Hasil, (b) Dana Alokasi Umum (DAU), dan (c) Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Bagi Hasil ber¬sumber dari pajak dan sumber daya alam.


DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri bruto yang ditetapkan dalam APBN. DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
1. Mendanai kegiatan khusus yang ditentukan oleh pemerintah pusat atas dasar prioritas nasional, dan
2. Mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.


8. Rencana tata Ruang Wilayah
Dalam otonomi daerah dikenal adanya kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
1. Kota sebagai daerah otonom,
2. Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, atau
3. Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki
ciri perkotaan.

9. Tantangan Implementasi
Dalam implementasi otonomi daerah, sebuah daerah otonomi harus mampu mengatasi berbagai permasalahan yang akan timbul di dalam mengisi kehidupan otonominya. Berbagai permasalahan itu dapat berasal dari sikap men¬tal para penguasa daerah dan rakyatnya, perolehan keuangan daerah, atau kualitas aparatur pemerintah daerah.
a. Sikap mental para penguasa daerah dan rakyatnya, menciptakan raja-raja kecil di daerah, peraturan dibuat untuk kepentingan dan keberlanjutan kursi kekuasaan.
b. Kewenangan pemerintah pusat-daerah, mengenai penggalian sumber dana dan pembiayaan pembangunan yang didukung oleh semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
c. Perolehan keuangan daerah, antara lain penguasa daerah membuat peraturan
yang memungkinkan memperoleh pendapatan asli daerah dengan mengorbankan rakyatnya melalui berbagai pungutan pajak dan pungutan retribusi lain yang memberatkan penduduk.
d. Aparatur pemerintah daerah, antara lain rendahnya kualitas aparatur peme¬rintah daerah karena sistem rekrutmen yang kolusi dan nepotisme mengabaikan kemampuan dan profesionalitas.

10. Pembinaan Daerah Frontier
Daerah frontier adalah daerah milik wilayah geografi NKRI yang letaknya berbatasan langsung dengan negara tetangga. Dalam Era otonomi daerah sekarang ini, pemerintah daerah memiliki peran besar di dalam pembinaan daerah frontier dalam satu paket pembangunan daerah yang menjadi wilayah otonominya. Perhatian dan dukungan pemerintah pusat serta peran yang dimainkan pemerintah daerah merupakan indikator keberhasilan pembangunan daerah frontier. Daerah frontier dalam wilayah pemerintah daerah juga harus diperhitungkan sebagai daerah yang penting dibangun agar hasil-hasil pembangunan dapat merata, kesejahteraan dan keamanan dapat menyebar, kedaulatan wilayah geo¬grafi NKRI pun dapat terjamin. Tujuan kebijakan penanganan daerah frontier pada intinya adalah untuk menjadi dan mengamankan wilayah perbatasan negara dari upaya pengambil-alihan pulau-pulau dan/atau Iaut di perbatasan oleh negara tetangga, serta eksploitasi ilegal sumber daya alam, baik oleh penduduk maupun karena didorong oleh kepentingan negara tetangga. Sasaran yang ingin dicapai di dalam pembinaan daerah frontier antara lain penduduk yang bermukim di daerah frontier memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengeksploitasi sumber daya alam; potensi sumber daya alam dapat lebih dilindungi untuk kepentingan bangsa dan negara, kedaulatan seluruh wilayah NKRI dapat lebih terjamin.

Bidang-bidang pembinaan yang dilaksanakan melalui program-pro¬gram pembangunan daerah frontier meliputi bidang astagatra, yaitu:
1. Geografi negara.
2. Keadaan dan kekayaan alam.
3. Keadaan dan kemampuan penduduk.
4. Ideologi.
5. Politik.
6. Ekonomi.
7. Sosial-Budaya.
8. Pertahanan-Keamanan.

Untuk membina daerah frontier seharusnya dipahami lebih dahulu segi kelemahan dan ancamannya agar mampu menemukan langkah-langkah yang dapat dijadikan program pembangunannya. Beberapa kelemahan yang dihadapi daerah frontier antara lain:
1. Sumber daya manusia masih rendah dalam jumlah ataupun dalam kemampuan dan keterampilan. Konsekuensinya, penduduk setempat belum dapat diandalkan untuk melaksanakan pembangunan.
2. Lapangan dan kesempatan kerja bagi penduduk masih rendah. Konsekuen¬sinya, tingkat pendapatan penduduk rendah.
3. Kualitas kehidupan sejahtera masih rendah dan tidak merata di sepanjang garis perbatasan dengan negara tetangga. Konsekuensinya, kegiatan pelintas batas ilegal dan berbagai bentuk penyelundupan sering terjadi.
4. Sarana dan prasarana dengan akses yang sangat minini di sepanjang garis perbatasan pada berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi dan drainase, listrik dan air bersih, transportasi, telekomunikasi, irigasi, dan pasar. Konsekuensinya, penduduk cenderung berorientasi kepada negara tetangga yang tingkat aksesibilitasnya relatif lebih tinggi.
5. Penegasan batas daerah frontier dengan negara tetangga masih banyak yang belum diwujudkan dalam bentuk akta kesepahaman bilateral. Konsekuen¬sinya, kepastian hukum tentang larangan mengelola dan mengembangkan kawasan sepanjang garis perbatasan tidak berfungsi semestinya.
6. Rencana tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam kurang terkoordinasi antarpemerjntah daerah yang berbatasan. Konsekuensinya, timbul konflik antarpemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya penelantaran pembinaan daerah frontier.
7. Pengembangan daerah frontier belum menjadi prioritas pembangunan sehingga alokasi pendanaan sangat minim. Kebijakan pemerintah tentang pengembangan daerah dalam kategori tertinggal sering tidak melibatkan daerah perbatasan. Konsekuensinya, tingkat kesenjangan antara daerah frontier dengan daerah lain semakin lebar.
8. Kelembagaan dan aparatur pemerintah di daerah frontier masih sangat terbatas; demikian juga dukungan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan tidak sebanding dengan tingkat kerawanannya yang tinggi. Konsekuensinya, banyak aparat yang tidak nyaman dan aman melaksanakan tugasnya


Adapun yang dianggap sebagai ancaman dalam membina daetah frontier antara lain:
1. Ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Ancaman ini dapat terjadi karena kontak antar penduduk daerah frontier dengan penduduk negara tetangga baik secara ekonomi maupun sosial-budaya.
2. Ancaman terhadap pulau dan sumber daya alam. Ancaman ini dapat terjadi sebagai akibat (a) faktor internal, yaitu pemerintah pusat atau pe¬merintah daerah membiarkan pulau-pulau di daerah frontier tetap terlantar, (b) faktor eksternal, yaitu anggapan negara tetangga bahwa pulau-pulau dijajah.
3. Ancaman keamanan.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A. HAK WARGANEGARA
1. Proses berbangsa dan bernegara
Proses berbangsa dan bernegara diawali dengan mempelajari asal mula terbentuknya negara. Ada empat teori terbentuknya negara yaitu:
1. Teori Ketuhanan
2. Teori Perjanjian
3. Teori Kekuasaan
4. Teori Kedaulatan

1. Teori Ketuhanan, negara terbentuk atas perkenan Tuhan. Suatu negara tidak akan terbentuk apabila Tuhan belum menghendakinya. Tanda-teori ini dapat dilihat pada Undang¬-Undang Dasar tertulis kalimat : Dengan berkat dan rahmat Tuhan, "By the grace of God".
2. Teori Perjanjian, negara terbentuk karena ada perjanjian diantara para warganya untuk membentuk organisasi yang menye¬lenggarakan kehidupan bersama yang disebut negara. Teori ini biasa juga disebut Teori Kontrak sosial. Tokoh-tokoh teori ini adalah Tomas Hobbes yang menginginkan negara yang dibuat berdasarkan perjanjian masyarakat kerajaan konstitusional. Sedangkan Jean Jaques Rousseau menghendaki negara tersebut berdasarkan ke¬daulatan rakyat.
3. Teori Kekuasaan, negara berbentuk karena kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan yang mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa. Untuk mengetahui siapa yang kuat diadakanlah pemilihan umum.
4. Teori Kedaulatan, negara terbentuk karena kedaulatan. Ke¬daulatan ada bermacam-macam. Ada kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara. Itulah asal mula terbentuknya bangsa dan negara. Penduduk negara tidak selalu menjadi warga negara dari negara yang didudukinya. Penduduk negara adalah seseorang yang berada pada suatu negara, sedangkan warga negara adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan. Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan antara seseorang dan negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

2. Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
1. Warga negara
2. Petunjuk dari sebuah kota;
3. Sesama warga negara sesama penduduk, orang setanah air;
4. Bawahan atau kawula.

Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya. Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada digunakan bawah satu pemberintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal digunakan suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. orang yang berada digunakan suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu Negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam suatu negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk (niet-ingezetenen), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu Negara.
Rakyat/penduduk yang mendiami suatu Negara di tinjau dari segi hukum,terdiri dari:
1. Orang Asing,
2. Warga Negara (Staatsburgers)

1. Orang Asing
Warga Negara asing yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang-orang yang bertempat tinggal pada suatu Negara tertentu tetapi ia bukan warga Negara dari Negara tersebut. Tetapi pada asasnya orang asing itu diperlakukan sama dengan warga Negara, sedang isinya ada juga perbedaannya. Isi kedudukan sebagai warga Negara:
a. Hanya warga Negara mempunyai hak-hak politik misalnya hak memilih atau dipilih.
b. Hanya warga Negara mempunyai hak diangkat menjadi jabatan Negara.


2. Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung-jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Secara yuridis, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:
1. Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tesebut. Misalnya, suku Jawa, suku Madura, suku Dayak dan etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia.
2. Warga Negara Asing (vreemdeling) misalnya, bangsa Tionghoa, Timur Tengah, India, USA dan sebagainya, yang telah disyahkan berdasarkan peraturan perrundang-undangan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam Pasal 1 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan), bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negera Indonesia. Hal yang perlu diingat “Warga Negara suatu Negara tidak selalu menjadi penduduk Negara itu”. Misalnya, warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu Negara tidak selalu merupakan warga negara dimana ia tinggal, Misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pada dasarnya status suatu kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek, yaitu :
1. Aspek hukum, dimana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, suatu kompleks hak dan kewajiban, khususnya dibidang hukum publik, yang dimiliki oleh warga Negara dan yang tidak dimiliki oleh orang asing. Contoh, “hak warga Negara” antara lain adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan “kewajiban warga Negara”, misalnya wajib militer, yakni kewajiban membela Negara dari serangan Negara lain ;


2. Aspek sosial, dimana kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu bangsa tertentu, yaitu sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.

Dalam peraturan perundang-undangan nasional suatu Negara pada umumnya selain ditentukan persyaratan kewarganegaraan juga meliputi :
a. Cara-cara kehilangan kewarganegaraan dan cara memperoleh kembali;
b. Cara-cara naturalisasi orang asing dan akibatnya bagi istri (suami) dan anak-anak orang yang dinaturalisasi.
Gambar diagram Penghuni Negara



3. Sistem Kewarganegaraan
Pada asasnya ada tiga sistem [kriteria umum] yang dipergrunakan untuk menentukankan siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu kriterium yang didasarkan atas kelahiran, perkawinan, dan naturalisasi. Kriterium kelahiran dibagi dalam ius sanguinis (asas keibubapakan) dan Kriterium uis soli (tempat kelahiran). Hal inilah yang menjadi asas kewarganegaraan. Dalam praktek, mungkin salah satu dari syarat tersebut dipergunakan atau mungkin pula kombinasi antara keduanya.
Diagram Penentuan Kriterium Warga Negara

4. Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dua asas, yaitu ius soli dan ius sanguinis., lstilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata Sangius yang berarti darah.
a. Asas Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindah di mana la dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Cina.
Keuntungan dari asas ius sanguinis antara lain:
1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4. Bagi negara daratan seperti China, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

b. Asas Ius Soli
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya satu, yaitu ius soli. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negera, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas Ius Soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana la dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seperti USA, Australia dan Kanada.

5. Masalah Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan secara yuridis diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional. Tetapi dengan tidak adanya uniformiteit dalam menentukan persyaratan untuk diakui sebagai warga negara dari berbagai akibat dari perbedaan dasar yang dipakai dalam kewarganegaraan, maka timbul bermacam permasalahan kewarganegaraan Artinya, ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatztle) tetapi dapat pula terjadi seseorang mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride).
1. Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut warga negaranya. Sebagai contoh, sebelum ada perjanjian Menteri luar negeri Indonesia Soenario dan Menteri luar negeri Cina Chow.
2. Tanpa kewarganegaraan (Apatride)
Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir dinegara yang menganut asas ius ius sanguinis. Sebagai contoh, dahulu orang Cina yang pro Koumintang, tidak diakui sebagai warga RRC, sedangkan Taiwan sebagai negara asal pada 1958 belum ada hubungan diplomatik dengan Indonesia, maka mereka juga tidak diakui sebagai warga negara Taiwan.

3. Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Naturalisasi suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan sesuatu negara. Sedangkan jika dipandang dari segi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara tertentu. Misalnya, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan jalan pewarganegaraan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 62 Tahun 1958 tentang Pewarganegaraa, pasal 4,5 dan 6 atau dengan jalan berbeda dengan kewarganegaraannya, maka wanita tersebut menjadi warga negara dari negara suami/pria tersebut.
Dalam praktek, naturalisasi dapat terjadi karena dua hal :
1. Karena yang bersangkutan mengajukan permohonan;
2. Karena diberikan, dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa pada negara tersebut.

Dari ketentuan tersebut, maka dikenal dua macam naturalisasi yaitu :
1. Naturalisasi biasa, yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.
b. Permohoan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, serta bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang umur, persetujuan istri, kecakapan berbahasa Indonesia dan lain-lain.

2. Naturalisasi Istimewa, yaitu pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (Presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negera. Contoh, pewarganegaraan isitimewa yang diberikan Presiden Megawati Soekarno Putri pemain bulu tangkis nasional Hendrawan, pada saat akan mengikuti pila Thomas Cup di Kuala Lumpur Malaysia.
Disamping asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunakan dua stelsel, yaitu :
1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga Negara suatu Negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan dirinya dianggap sebagai warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.

Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut, seseorang memiliki dua hak dalam menentukan status kewarganegaraan yaitu :
1. Hak Opsi yakni hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

6. Sejarah Kewarganegaraan.
1. Zaman Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Belanda tidak mempunyai warga negara. Menurut peraturan Hindia Belanda penghuni/Penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing, disebut kaulanagara Belanda yang dapat dibagi sebagai berikut :
a. Kaula negara Belanda orang Belanda;
b. Kaula negara Belanda bukan orang Belanda tetapi yang termasuk Bumiputera;
c. Kaula negara Belanda bukan orang Belanda tetapi juga bukan Bumiputra, misalnya : orang-orang Timur Asing (China, India, Arab dan lain-lain).

2. Sejak Proklamasi
Sehari setelah proklamasi tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945, mengenai kewarganegaraan UUD 1945 menyebutkan, antara lain:
1. Pasal 26 ayat (1) menentukan bahwa “yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara Indonesia” sedangkan;
2. Pasal 26 ayat (2) menentukan bahwa “syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang”.

Sebagai pelaksanaan pasal 26, tanggal 10 April 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warganegara Indonesia menurut UU No. 3 tahun 1946 adalah :
1. Orang yang asli dalam daerah negara Indonesia;
2. Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia;
3. Anak yang lahir di dalam wilayah negara Belanda.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa asas yang dianut dalam UU ini adalah Ius Soli. UU No. 3 tahun 1946 selanjutnya mengalami perubahan oleh UU No. 6 dan 8 tahun 1947. Sebagaimana UU No. 3 tahun 1946, kalau diperhatikan dari UU tersebut bahwa kewarganegaraan yang dianut di Indonesia menganut asas Ius Soli yang dapat dilihat pada pasal 1 (a) dan (b) yaitu :
1. WNI adalah orang Indonesia asli dalam daerah negara Indonesia.
2. Orang peranakan yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berumur 21 tahun, kecuali ia menyatakan keberatan menjadi WNI.

3. Persetujuan kewarganegaraan dalam Konperensi Meja Bundar (KMB).
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari Konperensi Meja Bundar (KBM) (27 Desember 1949) antara Belanda dengan negara Indonesia Serikat ada tiga hal yang paling dalam persetujuan tersebut antara lain :
1. Orang Belanda yang tetap kewarganegaraan Belanda tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 Desember 1949 setelah penyerahan kedaulan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia yang dinamakan “hak opsi” atau hak-hak untuk memilih kewarganegaraan sedangkan pemelihan kewarganegaraan disebabkan tindakan aktif sebagai lawan tindakan pasif dalam hal repudasi;
2. Orang-orang yang tergolong kawula Belanda (orang Indonesia Asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname/Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia.
3. Orang-orang Eropa dan Timur Asing maka terhadap mereke dua kemungkinan yaitu jika bertempat tinggal di Belanda maka ditetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu dua tahun.

4. Berdasarkan Undang-undang No. 62 Tahun 1958.
Undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku hingga sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958. Beberapa bagian dari Undang-undang itu, yaitu yang mengenai ketentuan-ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak-anak dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949. Hal-hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain :
1. Siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI);
2. Naturalisasi atau Pewarganegaraan biasa;
3. Akibat Pewarganegaraan;
4. Pewarganegaraan Istimewa;
5. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
6. Siapa yang dinyatakan bersetatus orang asing.

5. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia maka berarti Un¬dang-undang Nomor 62/1958 dan Undang-undang Nomor 3/1976 tentang Kewarganegaraan RI menjadi tidak berlaku lagi karena bersifat diskriminatif menghantui warga keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya. Undang-undang ini disebut revolusioner karena mampu meniadakan dikotomi asli dan tidak asli, serta mampu menerapkan azas ius soli yang dikombinasikan dengan ius sanguinis. Selanjutnya isi dari Undang-undang ini dapat dibaca sendiri secara teliti pada undang-undang No. 12 Tahun 2006




B. KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pada tanggal 10 Agustus 2002 telah selesailah Undang¬-undang Dasar 1945 diamandemen untuk yang keempat kalinya. Sehingga bunyi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang sah berlaku adalah yang sudah diamandemen. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dalam pasal 27, 28 a sampai dengan 28j, 29, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1. selengkapnya bunyi pasal-pasal tersebut sebagai berikut :
a. Pasal 27:
1. Segala warga negara bersarnaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghi¬dupan yang layak bagi kemanusiaan,
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
b. Pasa1 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menge¬luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c. Pasa128 a:
Sampai dengan j dapat dibaca pada Bab II tentang Hak Azasi Manusia.
d. Pasal 29:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e. Pasal 30 :
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
f. Pasal 31 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.