Sabtu, 16 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A. HAK WARGANEGARA
1. Proses berbangsa dan bernegara
Proses berbangsa dan bernegara diawali dengan mempelajari asal mula terbentuknya negara. Ada empat teori terbentuknya negara yaitu:
1. Teori Ketuhanan
2. Teori Perjanjian
3. Teori Kekuasaan
4. Teori Kedaulatan

1. Teori Ketuhanan, negara terbentuk atas perkenan Tuhan. Suatu negara tidak akan terbentuk apabila Tuhan belum menghendakinya. Tanda-teori ini dapat dilihat pada Undang¬-Undang Dasar tertulis kalimat : Dengan berkat dan rahmat Tuhan, "By the grace of God".
2. Teori Perjanjian, negara terbentuk karena ada perjanjian diantara para warganya untuk membentuk organisasi yang menye¬lenggarakan kehidupan bersama yang disebut negara. Teori ini biasa juga disebut Teori Kontrak sosial. Tokoh-tokoh teori ini adalah Tomas Hobbes yang menginginkan negara yang dibuat berdasarkan perjanjian masyarakat kerajaan konstitusional. Sedangkan Jean Jaques Rousseau menghendaki negara tersebut berdasarkan ke¬daulatan rakyat.
3. Teori Kekuasaan, negara berbentuk karena kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan yang mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa. Untuk mengetahui siapa yang kuat diadakanlah pemilihan umum.
4. Teori Kedaulatan, negara terbentuk karena kedaulatan. Ke¬daulatan ada bermacam-macam. Ada kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara. Itulah asal mula terbentuknya bangsa dan negara. Penduduk negara tidak selalu menjadi warga negara dari negara yang didudukinya. Penduduk negara adalah seseorang yang berada pada suatu negara, sedangkan warga negara adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan. Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan antara seseorang dan negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

2. Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
1. Warga negara
2. Petunjuk dari sebuah kota;
3. Sesama warga negara sesama penduduk, orang setanah air;
4. Bawahan atau kawula.

Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya. Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada digunakan bawah satu pemberintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal digunakan suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. orang yang berada digunakan suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu Negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam suatu negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk (niet-ingezetenen), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu Negara.
Rakyat/penduduk yang mendiami suatu Negara di tinjau dari segi hukum,terdiri dari:
1. Orang Asing,
2. Warga Negara (Staatsburgers)

1. Orang Asing
Warga Negara asing yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang-orang yang bertempat tinggal pada suatu Negara tertentu tetapi ia bukan warga Negara dari Negara tersebut. Tetapi pada asasnya orang asing itu diperlakukan sama dengan warga Negara, sedang isinya ada juga perbedaannya. Isi kedudukan sebagai warga Negara:
a. Hanya warga Negara mempunyai hak-hak politik misalnya hak memilih atau dipilih.
b. Hanya warga Negara mempunyai hak diangkat menjadi jabatan Negara.


2. Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung-jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Secara yuridis, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:
1. Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tesebut. Misalnya, suku Jawa, suku Madura, suku Dayak dan etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia.
2. Warga Negara Asing (vreemdeling) misalnya, bangsa Tionghoa, Timur Tengah, India, USA dan sebagainya, yang telah disyahkan berdasarkan peraturan perrundang-undangan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam Pasal 1 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan), bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negera Indonesia. Hal yang perlu diingat “Warga Negara suatu Negara tidak selalu menjadi penduduk Negara itu”. Misalnya, warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu Negara tidak selalu merupakan warga negara dimana ia tinggal, Misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pada dasarnya status suatu kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek, yaitu :
1. Aspek hukum, dimana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, suatu kompleks hak dan kewajiban, khususnya dibidang hukum publik, yang dimiliki oleh warga Negara dan yang tidak dimiliki oleh orang asing. Contoh, “hak warga Negara” antara lain adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan “kewajiban warga Negara”, misalnya wajib militer, yakni kewajiban membela Negara dari serangan Negara lain ;


2. Aspek sosial, dimana kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu bangsa tertentu, yaitu sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.

Dalam peraturan perundang-undangan nasional suatu Negara pada umumnya selain ditentukan persyaratan kewarganegaraan juga meliputi :
a. Cara-cara kehilangan kewarganegaraan dan cara memperoleh kembali;
b. Cara-cara naturalisasi orang asing dan akibatnya bagi istri (suami) dan anak-anak orang yang dinaturalisasi.
Gambar diagram Penghuni Negara



3. Sistem Kewarganegaraan
Pada asasnya ada tiga sistem [kriteria umum] yang dipergrunakan untuk menentukankan siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu kriterium yang didasarkan atas kelahiran, perkawinan, dan naturalisasi. Kriterium kelahiran dibagi dalam ius sanguinis (asas keibubapakan) dan Kriterium uis soli (tempat kelahiran). Hal inilah yang menjadi asas kewarganegaraan. Dalam praktek, mungkin salah satu dari syarat tersebut dipergunakan atau mungkin pula kombinasi antara keduanya.
Diagram Penentuan Kriterium Warga Negara

4. Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dua asas, yaitu ius soli dan ius sanguinis., lstilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata Sangius yang berarti darah.
a. Asas Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindah di mana la dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Cina.
Keuntungan dari asas ius sanguinis antara lain:
1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4. Bagi negara daratan seperti China, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

b. Asas Ius Soli
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya satu, yaitu ius soli. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negera, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas Ius Soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana la dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seperti USA, Australia dan Kanada.

5. Masalah Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan secara yuridis diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional. Tetapi dengan tidak adanya uniformiteit dalam menentukan persyaratan untuk diakui sebagai warga negara dari berbagai akibat dari perbedaan dasar yang dipakai dalam kewarganegaraan, maka timbul bermacam permasalahan kewarganegaraan Artinya, ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatztle) tetapi dapat pula terjadi seseorang mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride).
1. Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut warga negaranya. Sebagai contoh, sebelum ada perjanjian Menteri luar negeri Indonesia Soenario dan Menteri luar negeri Cina Chow.
2. Tanpa kewarganegaraan (Apatride)
Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir dinegara yang menganut asas ius ius sanguinis. Sebagai contoh, dahulu orang Cina yang pro Koumintang, tidak diakui sebagai warga RRC, sedangkan Taiwan sebagai negara asal pada 1958 belum ada hubungan diplomatik dengan Indonesia, maka mereka juga tidak diakui sebagai warga negara Taiwan.

3. Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Naturalisasi suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan sesuatu negara. Sedangkan jika dipandang dari segi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara tertentu. Misalnya, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan jalan pewarganegaraan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 62 Tahun 1958 tentang Pewarganegaraa, pasal 4,5 dan 6 atau dengan jalan berbeda dengan kewarganegaraannya, maka wanita tersebut menjadi warga negara dari negara suami/pria tersebut.
Dalam praktek, naturalisasi dapat terjadi karena dua hal :
1. Karena yang bersangkutan mengajukan permohonan;
2. Karena diberikan, dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa pada negara tersebut.

Dari ketentuan tersebut, maka dikenal dua macam naturalisasi yaitu :
1. Naturalisasi biasa, yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.
b. Permohoan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, serta bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang umur, persetujuan istri, kecakapan berbahasa Indonesia dan lain-lain.

2. Naturalisasi Istimewa, yaitu pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (Presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negera. Contoh, pewarganegaraan isitimewa yang diberikan Presiden Megawati Soekarno Putri pemain bulu tangkis nasional Hendrawan, pada saat akan mengikuti pila Thomas Cup di Kuala Lumpur Malaysia.
Disamping asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunakan dua stelsel, yaitu :
1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga Negara suatu Negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan dirinya dianggap sebagai warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.

Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut, seseorang memiliki dua hak dalam menentukan status kewarganegaraan yaitu :
1. Hak Opsi yakni hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

6. Sejarah Kewarganegaraan.
1. Zaman Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Belanda tidak mempunyai warga negara. Menurut peraturan Hindia Belanda penghuni/Penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing, disebut kaulanagara Belanda yang dapat dibagi sebagai berikut :
a. Kaula negara Belanda orang Belanda;
b. Kaula negara Belanda bukan orang Belanda tetapi yang termasuk Bumiputera;
c. Kaula negara Belanda bukan orang Belanda tetapi juga bukan Bumiputra, misalnya : orang-orang Timur Asing (China, India, Arab dan lain-lain).

2. Sejak Proklamasi
Sehari setelah proklamasi tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945, mengenai kewarganegaraan UUD 1945 menyebutkan, antara lain:
1. Pasal 26 ayat (1) menentukan bahwa “yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara Indonesia” sedangkan;
2. Pasal 26 ayat (2) menentukan bahwa “syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang”.

Sebagai pelaksanaan pasal 26, tanggal 10 April 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warganegara Indonesia menurut UU No. 3 tahun 1946 adalah :
1. Orang yang asli dalam daerah negara Indonesia;
2. Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia;
3. Anak yang lahir di dalam wilayah negara Belanda.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa asas yang dianut dalam UU ini adalah Ius Soli. UU No. 3 tahun 1946 selanjutnya mengalami perubahan oleh UU No. 6 dan 8 tahun 1947. Sebagaimana UU No. 3 tahun 1946, kalau diperhatikan dari UU tersebut bahwa kewarganegaraan yang dianut di Indonesia menganut asas Ius Soli yang dapat dilihat pada pasal 1 (a) dan (b) yaitu :
1. WNI adalah orang Indonesia asli dalam daerah negara Indonesia.
2. Orang peranakan yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berumur 21 tahun, kecuali ia menyatakan keberatan menjadi WNI.

3. Persetujuan kewarganegaraan dalam Konperensi Meja Bundar (KMB).
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari Konperensi Meja Bundar (KBM) (27 Desember 1949) antara Belanda dengan negara Indonesia Serikat ada tiga hal yang paling dalam persetujuan tersebut antara lain :
1. Orang Belanda yang tetap kewarganegaraan Belanda tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 Desember 1949 setelah penyerahan kedaulan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia yang dinamakan “hak opsi” atau hak-hak untuk memilih kewarganegaraan sedangkan pemelihan kewarganegaraan disebabkan tindakan aktif sebagai lawan tindakan pasif dalam hal repudasi;
2. Orang-orang yang tergolong kawula Belanda (orang Indonesia Asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname/Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia.
3. Orang-orang Eropa dan Timur Asing maka terhadap mereke dua kemungkinan yaitu jika bertempat tinggal di Belanda maka ditetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu dua tahun.

4. Berdasarkan Undang-undang No. 62 Tahun 1958.
Undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku hingga sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958. Beberapa bagian dari Undang-undang itu, yaitu yang mengenai ketentuan-ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak-anak dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949. Hal-hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain :
1. Siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI);
2. Naturalisasi atau Pewarganegaraan biasa;
3. Akibat Pewarganegaraan;
4. Pewarganegaraan Istimewa;
5. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
6. Siapa yang dinyatakan bersetatus orang asing.

5. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia maka berarti Un¬dang-undang Nomor 62/1958 dan Undang-undang Nomor 3/1976 tentang Kewarganegaraan RI menjadi tidak berlaku lagi karena bersifat diskriminatif menghantui warga keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya. Undang-undang ini disebut revolusioner karena mampu meniadakan dikotomi asli dan tidak asli, serta mampu menerapkan azas ius soli yang dikombinasikan dengan ius sanguinis. Selanjutnya isi dari Undang-undang ini dapat dibaca sendiri secara teliti pada undang-undang No. 12 Tahun 2006




B. KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pada tanggal 10 Agustus 2002 telah selesailah Undang¬-undang Dasar 1945 diamandemen untuk yang keempat kalinya. Sehingga bunyi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang sah berlaku adalah yang sudah diamandemen. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dalam pasal 27, 28 a sampai dengan 28j, 29, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1. selengkapnya bunyi pasal-pasal tersebut sebagai berikut :
a. Pasal 27:
1. Segala warga negara bersarnaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghi¬dupan yang layak bagi kemanusiaan,
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
b. Pasa1 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menge¬luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c. Pasa128 a:
Sampai dengan j dapat dibaca pada Bab II tentang Hak Azasi Manusia.
d. Pasal 29:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e. Pasal 30 :
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
f. Pasal 31 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar