Sabtu, 16 April 2011

IDENTITAS NASIONAL

BAB II
IDENTITAS NASIONAL




A. KARAKTERISTIK IDENTITAS NASIONAL

1. Pengertian
Secara etimologi, kata identitas berasal dari kata identity [Bhs. Inggris], yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri yang melekat pada diri seseorang sebagai pembeda dengan orang lain. Adapun kata nasional, berasal dari kata nation [Bhs. Inggris], merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalistic yaitu suatu paham mengenai kebangsaan.

2. Unsur-unsur Identitas Nasional
Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang pluralistik. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
a. Suku Bangsa
Suku bangsa pada dasarnya merupakan golongan sosial yang khusus dan bersifat askritif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat hanyak sekali suku bangsa dan kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa. Populasi penduduk Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 225-250 juta.
b. Agama dan Kepercayaan
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang memegang teguh ajaran agama. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia meliputi Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Kong Hu Chu. Selain keenam agama tersebut di Indonesia juga dikenal berbagai aliran dan paham kepercayaan yang oleh Pemerintah keberadaannya diakui dan dilindungi, misalnya aliran kepercayaan Ilmu Sejati, Sapta Dharma dan lain-lain.
Dalam Islam terdapat banyak golongan atau kelompok pemahaman, misalnya kelompok Islam santri untuk menunjuk ke-Islaman yang kuat dan Islam Abangan atau Islam Nominal bagi masyarakat Islam di daerah Jawa. Sedangkan di kalangan kelompok santri sendiri perbedaan pemahaman dan pengalaman Islam dikenal dengan kelompok modernis, fundamentalis, dan tradisionalis. Kelompok pertama lebih berorientasi pada pencairan tafsir baru [ijtihad] atas wahyu Allah. Sedangkan kelompok fundamentalis dan tradisionalis Iebih menyandarkan pengalaman agamanya pada pendapar-pendapat ulama. Haruslah diakui, bahwa kehidupan beragama yang pluralistik pada awalnva dapat hidup serasi dan seimbang dengan lebih menekankan pada sifat toleransi dan hormat-menghormati. Menurut Frans Magnis Suseno, bahwa salah satu jalan yang dapat mengurangi resiko konflik antar agama, perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara agama-agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama lain.
c. Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat [model-model] pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan [pedoman] untuk bertindak [dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan] sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya adalah kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal atau yang seharusnya [world view] maupun yang operasional dan aktual di dalam kehidupan sehari-hari [ethos].
d. Bahasa
Bangsa Indonesia sangat kaya dengan aneka suku bangsa yang masing-masing memiliki karakter sendiri, termasuk di dalamnya ragam bahasa yang digunakan. Secara umum setiap bangsa [suku Bangsa] terbagi atas dua kelompok, yaitu : Pertama, suku bangsa yang memiliki bahasa lisan dan tulis [aksara], misalnya suku jawa, Bali dan Batak dan Kedua, suku bangsa yang hanya memiliki bahasa lisan saja, misalnya suku Dayak, suku Banjar, dan lainnya. Keberadaan bahasa Melayu ini pada tahun 1928 mengalami perkembangan yang luar biasa setelah adanya kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui peristiwa Sumpah pemuda 28 Oktober 1928, para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia. Yaitu bahasa yang mempersatukan seluruh elemen masyarakat, etnis dan suku bangsa yang hidup di wilayah kepulauan Nusantara.

3. Nasionalisme
Perkembangan peradaban manusia telah mengubah interaksi sesama manusia menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri di kalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia, seperti Indonesia oleh Belanda, maka melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri. Mengacu pada awal timbulnya nasionalisme secara umum, maka nasionalisme dapat dikatakan sebagai suatu situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara dan bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial. Semangat nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa lawan dan kawan. Seperti disimpulkan oleh Larry Diamond dan Marc F. Plattner, para penganut nasionalisme dunia ketiga secara khas menggunakan retorika anti kolonialisme dan anti imprealisme

a. Nasionalisme Indonesia
Tumbuhnya paham nasionalisme bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari situasi politik dekade pertama abad ke-20. Pada masa itu semangat menentang kolonialisme Belanda mulai bermunculan di kalangan pribumi. Cita-cita bersama untuk tujuan kemerdekaan menjadi semangat umum di kalangan tokoh-tokoh pergerakan nasional untuk memformulasikan bentuk nasionalisme yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan, yakni paham ke-Islaman, Marxisme, dan Nasionalisme Indonesia. Sejalan dengan naiknya pamor Soekarno dengan menjadi Presiden pertama RI, kecurigaan di antara para tokoh pergerakan yang telah tumbuh di saat-saat menjelang kemerdekaan berkembang menjadi pola ketegangan politik yang lebih permanen dalam negara melalui figur nasionalis Soekarno di satu sisi dengan para tokoh yang mewakili pemikiran Islam dan Marxisme di sisi lain. Para analis nasionalisme beranggapan, bahwa Islam memegang peranan penting dalam pembentukan nasionalisme sebagaimana di Indonesia.
Menurut seorang pengamat nasionalisme George Mc. Turnan Kahin, bahwa Islam bukan saja merupakan matarantai yang mengikat tali persatuan melainkan juga merupakan simbol persamaan nasib [ingroup] menentang penjajahan asing dan penindas yang berasal dari agama lain. Pandangan senada dikatakan oleh Fred R. Von der Mehden, bahwa Islam merupakan sarana yang paling jelas, baik untuk membangun rasa persatuan nasional maupun untuk membedakan masyarakat Indonesia dari kaum penjajah Belanda. Lebih lanjut Mehden menegaskan, bahwa satu-satunya ikatan universal yang tersedia di luar kekuasaan kolonial adalah Islam. Soekarno membangun semangat nasionalisnya kepada paham ideologi kebangsaan (nasionalisme). Sekalipun Soekarno seorang muslim, la tidak sekali-kali mendasari perjuangan partainya dengan ideologi Islam. Menurutnya, kebijakan ini merupakan pilihan terbaik bagi kemerdekaan maupun bagi masa depan rakyat Indonesia yang Kristen maupun yang beragama Islam. Konsep nasionalisme Soekarno mendapat kritikan dari kalangan Islam. Menghadapi kritikan dari kalangan Islam, Soekarno membantah tuduhan kalangan Islam terhadap gagasan nasionalismenya. Menurut konsep, nasionalisme Soekarno tidaklah berwatak sempit, tiruan dari barat dan berwatak chauvinisme. Tetapi lebih bersifat toleran, bercorak ketimuran, dan tidak agresif sebagaimana nasionalisme yang dikembangkan di Eropa. Konsep nasionalisme yang dirumuskan oleh para Founding father berkeindahan dengan konsep-konsep lanjutan lainnya, seperti konsep negara bangsa yang lebih dikonkretkan menjadi bentuk dan struktur negara Indonesia yang berbentuk republik. Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusian [humanisme].

Menurut Pasal I UUD 1945 dijelaskan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan vang berbentuk Republik. Republik merupakan bentuk pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang bersifat antitesis monarki dengan kepala pemerintahan bukan seorang raja dan dengan sistem pemilihan umum untuk menduduki jabatan politiknya. UUD 1945 menentukan, bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ada perbedaan konsepsi antara warga negara dan penduduk, yaitu bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sehari setelah Indonesia merdeka, terjadi perdebatan serius tentang dasar negara Indonesia merdeka. Perdebatan panjang di BPUPKI yang terjadi sebelum kemerdekaan tentang dasar negara antara kelompok Islam yang menghendaki Islam sebagai dasar negara dan golongan nasionalis. Perdebatan tersebut pada akhirnya menghasilkan sebuah kompromi yakni BPUPKI "bersepakat" menghasilkan sebuah mukadimah [preambul]. Dalam mukadimah tersebut terdapat kalimat sebagai berikut :
... Kemerdekaan Indonesia dalam suatu susunan Negara Republik Indonea yang berkedaulatan rakyat, dengan berkedaulatan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk pemeluknya,... ".
Selain itu, mereka juga "menerima" Islam sebagai agama negara, juga bahwa Presiden Republik Indonesia harus seorang berasal dari umat Islam. Kemudian, pada 22 Juni 1945 kesepakatan tersebut ditandatangani bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta, sehingga dokumen tersebut dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sehari setelah kemerdekaan, kesepakatan itu mulai dipersoalkan. Diceritakan, bahwa orang-orang Kristen yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia menyatakan tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Unsur-unsur Islam dalam Piagam Jakarta itu adalah 7 kata dalam Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", Islam sebagai agama negara, dan persyaratan bahwa Presiden harus seorang muslim. Keinginan masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar negara kembali melakukan tugas yang melelahkan dalam rangka merumuskan kembali dasar ideologi dan konstitusi negara Akhirnya kelompok Islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur Islam yang telah mereka rumuskan dalam Piagam Jakarta. Sebagai gantinya, unsur ketauhidan dimasukan he dalam sila pertama dalam Pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sejak diterimanya usul perubahan tersebut dan ditetapkannya UUD 45 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka dengan sendirinya 7 kata klausul Islami dalam Piagam Jakarta hilang dari konstitusi negara. Hilangnya 7 kata dari Piagam Jakarta dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dinilai oleh sebagian besar umat Islam sebagai sebuah pengorbanan besar umat Islam demi terwujudnya persatuan dan kesatuan negara dan bangsa Indonesia. Sejak peristiwa ini, maka dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dengan kelima silanya, Yakni ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Integrasi diartikan dengan integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial. Sementara pembauran dapat berarti asimilasi dan amalgamasi. Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antara dua atau lebih kebudayaan mengenai beberapa unsur kebudayaan (cultural traits) mereka yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu sistem kebudayaan yang selaras (harmonis). Caranya adalah melalui difusi (penyebaran), di mana unsur kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu. Cara penanggulangan masalah konflik adalah melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur-unsur kebudayaan baru dan lama. Inilah yang disebut sebagai Integrasi sosial.
Integrasi sosial adalah penyatupaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar- dengan cara melenyapkan perbedaan dan jatidiri masing-masing. Dalam arti ini, integrasi sosial sama artinya dengan asimilasi atau pembauran. Perbedaan dengan pembauran adalah bahwa kelompok-kelompok sosial yang telah bersatu itu, tetap mempunyai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, karena adanya loyalitas terhadap kelompok-kelompok asalnya yang mempunyai kebudayaan yang berbeda. Presiden Sukarno pernah menyatakan dengan bangga ke mendiang Ho Chi Minh, kepala negara Vietnam Utara:
“Di Indonesia kita tidak mengenal adanya kelompok minoritas. Suku Dayak, suku Jawa, suku Irian, suku Tionghoa bukanlah kelompok minority. Tidak ada Minoriti. Karena kalau ada minority akan timbul exploitasi dari pada minoriter oleh mayoriter. Suku berarti sikil, kaki. Jadi bangsa Indonesia itu banyak Sumba dan ada kaki peranakan Tionghuaa. Kesemuanyaa adalah kaki-kaki dari satu tubuh, yaitu tubuh bangsa Indonesi”

Formulasi Presiden pertama RI ini sejalan dengan "terapi" integrasi, karena setiap suku di Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tubuh bangsa Indonesia dan "kaki-kaki" ini tidak perlu hilang identitasnya.


B. PROSES BERBANGSA DAN BERNEGARA

Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing: "staat" (bahasa Belanda dan Jerman) "state" (bahasa Inggris); "Etat" (bahasa Prancis). Karena pertumbuhan stelsel negara modern dimulai di Benua Eropah (Anglo Saxon) di sekitar abad ke XXII, maka penyelidikan asal-usul dan pemakaian kata-kata asing itu dimulai di benua Eropah. Istilah "staat" mempunyai sejarah sendiri. Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad ke XV di Eropah Barat. Kata "staat, etat" merupakan alih bahasa dari kata bahasa Latin "status" atau "statum", yang artinya menaruh dalam keadaan berdiri, membuat berdiri menempatkan.

Berikut ini pengertian Negara yang dikemukakan para ahli. Plato mengatakan, bahwa negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu). Adapun menurut Grotius atau Hugo De Groot bahwa Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan Kesejahteraan umum. Berbeda dengan kedua pendapat tersebut, Karl Marx berpendirian lain lagi, mengatakan bahwa negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lainnya.
Pengertian negara dapat dibedakan dalam dua aspek :
1. Negara dalam arti formil, dimaksudkan negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintah menjelmakan aspek formil dari Negara. Karakteristik dari negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. Negara dalam arti formil adalah negara sebagai pemerintah (staat-overheid)
2. Negara dalam arti materiil, negara sebagai masyarakat (staat-gemenschap) negara sebagai persekutuan hidup.

Negara merupakan suatu organisasi yang terdapat dalam masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat beberapa organisasi, misalnya organisasi sosial, organisasi sepak-bola, organisasi perusahaan dan lain-lain. Tetapi tidak semua organisasi itu disebut Negara. Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat telah mempunyai syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, suatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara. Menurut Konvensi Montevideo (sebuah kota di Uruguay) Tahun 1933, merupakan konvensi hukum internasional, dimana negara harus mempunyai empat unsur konstitutif sebagai berikut :
1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa-bangsa
2. Harus ada wilayah (tertentu) atau lingkungan kekuasaan
3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat), pemerintah yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya
Keempat unsur pertama yaitu penghuni, wilayah, pemerintah, dan kesanggupan berhubungan dengan negara¬negara lainnya merupakan unsur konstitutif. Sedangkan unsur yang kelima "pengakuan" merupakan unsur deklaratif, Negara sebagai konsep ilmu politik telah terwujud, apabila ketiga unsure konstitutif (penghuni, wilayah dan pemerintah) telah dipenuhi oleh satu kesatuan politik yaitu penduduk, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini merupakan unsur konstitutif yang tradisional dari negara. Negara adalah gabungan ketiga-tiganya penduduk (rakyat), wilayah, dan pemerintah.
1. Rakyat
Setiap negara tidak mungkin ada tanpa adanya rakyat. Unsur Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama suatu wilayah tertentu. Rakyat adalah substratum personil dari negara.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak dari negara. Jika rakyat merupakan dasar personil suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil [landasan fisik] suatu negara. Secara mendasar wilayah, dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan [wilayah darat], perairan [wilayah laut], dan dirgantara [wilayah udara].
Pada umumnya perbatasan antar negara dapat berupa:
1. Perbatasan berdasarkan ciri-ciri alamiah; seperti gunung atau lambah, sungai atau danau;
2. Perbatasan buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, atau tiang tembok;
3. Perbatasan menurut Ilmu Pasti, yaitu dengan menggunakan ukuran garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.

Pada awalnya, ada dua konsepsi pokok mengenai wilayah perairan;
1. Res Nullius, yaitu bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
2. Res Cummunis, yaitu bahwa laut itu milik masyarakat dunia sehingga dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Perairan yang menjadi bagian wilayah suatu negara disebut perairan teritorial. Batas perairan teritorial pada umumnya ditentukan 3 mil laut [5,555 km] yang dihitung dari pantai ketika air surut. Beberapa negara mengklaim batas laut teritorialnya sejauh 12 mil dari pantai surut, termasuk Indonesia.
Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut:
1. Batas Laut Teritorial 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas Zona Bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas perairan teritorial atau 24 mil dari pantai.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif [ZEE], yaitu 200 mil laut diukur dari pantai.
4. Batas Landas Benua (Continental), yaitu wilayah Lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.

a. Dirgantara
Hingga dewasa ini penentuan batas wilayah dirgantara masih belum begitu mendapat kajian mendalam, walaupun hal ini sangat penting sebagaimana batas wilayah daratan dan perairan, karena juga menyangkut kedaulatan wilayah negara. Menurut asas usque ad coelum, batas ketinggian wilayah dirgantara suatu negara sampai tidak terbatas. Artinya yuridiksi wilayah dirgantara berada pada ketinggian yang tidak terukur selama berada tepat di atas wilayah negara tersebut. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti oleh Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Indonesia berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 menentukan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah ± 36.000 km.

b. Pemerintah
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

C. TEORI LAHIRNYA NEGARA
1. Teori Perjanjian Rakyat
Teori perjanjian masvarakat (teori kontak sosial) menganggap “perjanjian” sebagai dasar Negara dan masyarakat. Teori perjanjian rakyat merupakan teori yang terpentingan mengenai asal-usul Negara. Disamping tertua, teori ini juga relative bersifat universal, karena teori ini merupakan teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik. Penganut teori perjanjian rakyat antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau.

a. Thomas Hobbes (1588-1676)
Hobbes membagi kehidupan manusia dalam dua jaman atau dua keadaan, yaitu : Pertama, keadaan sebelum ada negara; dan Kedua, keadaan sesudah ada negara. Oleh Hobbes disebut dengan "Homo Homini Lupus", yaitu manusia serigala. Sebagai manusia serigala mereka selalu bermusuhan (berperang) satu sama lain, yang disebut dengan "Bellum omnium contra omnes" atau perang antara sesama melawan semua. Hobbes dikatakan sebagai orang yang meletakkan dasar-dasar falsafah negara absolut (mutlak/kerajaan yang mutlak).

b. John Locke (1632-1704)
Menurut John Locke, manusia dalam keadaan alamiah hidup bebas dan sederajat, memiliki hal-hak kodrat atau hak-hak asasi, seperti bersifat sosial, mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak Milik. Oleh karena itu untuk menjaga hak-hak asasi tersebut (diadakanlah perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Menurut John Locke, di sini ada dua macam perjanjian Pertama, Pactum unions, yaitu perjanjian yang sebenarnya. Yakni perjanjian antara individu dengan individu lainnya untuk membantu negara atau hod), politic. Kedua, Pactum subjektionios adalah perjanjian pemerintahan, yakni perjanjian antara body politic (masyarakat politik) dengan seseorang yang diserahi kekuasaan untuk memerintah.
Dalam bukunya yang berjudul “Two Teratiness on government”, John Locke memisahkan kekuatan dari tiap-tiap negara dalam:
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang ;
2. Kekuasaan Eksekutif:, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang;
3. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan mengadakan perserikatan.

Menurut John Locke ketiga kekuasaan ini harus dipisahkan satu dari lainnya. Ketiga tugas inilah yang kemudian di namakan Trias Politika yang disempurnakan lebih lanjutkan oleh Montesquieu. kemudian bentuk negara menurut John Locke, ada tiga macam yaitu:
1. Monarkhi, apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada satu orang saja;
2. Aristokrasi, apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada beberapa orang atau kepala suatu dewan;
3. Demokrasi, apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada rakyat, sedang pemerintah hanya melaksanakan saja

c. J.J. Rousseau (1712-1776)
Menurut JJ Rousseau, bahwa yang diserahkan itu memang benar seluruh hak (alami) yang dipunyai oleh manusia, tetapi hak itu kemudian dikembalikan oleh pemerintah kepada manusia dalam bentuk hak warga. Jadi dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat itu, berarti bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Rousseau hanya mengenal satu macam perjanjian saja yaitu Pactum unionis. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi itu dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya. Yang berdaulat, adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya.
Dengan demikian dia dengan teorinya ini menghasilkan/melahirkan faham kedaulatan rakyat Dan sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini, maka:
1. Terciptalah kehendak umum (volonte generale) yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah mengadakan perjanjian masyarakat tadi, inilah yang merupakan kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
2. Terbentuknya masyarakat (gemenscraft) yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelnggarakan perjanjian masyarakat tadi, masyarakat inilah yang memiliki kehendak umum (volonte general) karena itulah dinamakan kedaulatan rakyat

Menurut dia, bahwa keadilan tidak dapat dibagi antara rakyat dan raja. Raja hanya merupakan wakil rakyat, dan kedaulatan yang tidak dapat dibagi menjadi milik rakyat sepenuhnya. Selanjutnya kekuasaan raja menurut Rousseau adalah:
1. Masyarakat hanya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa, sedangkan kedaulatannya tidak;
2. Sifat kekuasaan penguasa hanya melaksanakan kehendak umum (volonte generale);
3. Rousseau ingin mengubah pemerintah yang absolut

d. Immanuel Khant
Teori perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh Immanuel Khant ini berbeda dengan Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Menurut dia, mula-mula manusia hidup dengan manusia lain dalam suatu pergaulan yang sama sekali tidak mengenal peraturan apa pun juga. Dalam pergaulan manusia semacam ini dengan sendirinya berlakulah kehendak dari yang paling kuat. Kehendak manusia dipimpin oleh keinginan untuk mempertahankan dirinya.

e. Teori Teokrasi [Ketuhanan]
Menurut teori ini, bahwa gezag atau kekuasaan itu berasal dari Tuhan atau dari kekuatan supranatural. kemudian gezag itu dianugerahkan kepada seseorang yang memegang pemerintahan.

Teori Teokratis dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Teori Teokratis Primitif (langsung).
Menurut teori ini gezag yang berasal dari Tuhan itu diturunkan secara langsung kepada seseorang yang memerintah yang dianggap sebagai keturunan atau anak Tuhan. Misalnya, Raja Mesir Kuno Fir'aun dinyatakan sebagai keturunan Dewa Rho (Dewa Matahari), Raja Airlangga dinyatakan sebagai penjelmaan Dewa Wisnu.

2. Teori Teokratis Modern (tidak langsung)
Teori Teokrasi Modern beranggapan, bahwa gezag yang berasal dari Tuhan itu diturunkan kepada sescorang yang memerintah karena suatu kejadian atau peristiwa tertentu. Misalnya, Indonesia merdeka karena terlepas dari penjajah. Pelopor teori ini yang terkenal adalah Federich Julius Staal dalam bukunya Die Philosophie des Rechts,

f. Teori Kekuasaan /Kekuatan (Macht Teory)
Teori Kekuatan dibagi dalam dua golongan, yaitu: Pertama, Teori Kekuatan/Kekuasaan Fisik. Menurut teori ini, bahwa kekuasaan itu adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa. Mereka yang paling kuat, berani dan berkemauan teguh memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lemah. Sedangkan warga yang lain harus tunduk, karena mereka tidak berkualitas untuk berkuasa. kekuatan berkuasa menurut teori ini ada beberapa macam, antara lain kekuatan fisik, misalnya TNI kekuatan ekonomi (keuangan) dan kekuatan sosial-politik. Penganut Teori Kekuatan/Kekuasaan Fisik antara lain Kallikles dan Voltaire. Kedua, Teori Kekuatan/ Kekuasaan Ekonomi. Menurut teori ini, bahwa negara terbentuk sebagai akibat dari perbedaan kelas, di mana kelas yang menang akan memaksakan kelas yang kalah. Pendukung Teori Kekuatan atau Kekuasaan Ekonomi antara lain: F. Oppenheimer, Ludweig Von G, dan Karl Marx.

D. BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan sering dicampuradukkan. Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya. Dengan kata lain, bentuk-bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara. Sedang bentuk pemerintahan khusus menyatakan stuktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung-nyinggung struktur daerah, maupun bangsanya. Dengan lain perhatian bentuk-bentuk pemerintahan "melukiskan" bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Negara pada zaman Yunani Kuno hanya meliputi kota dan sekitarnya saja yang dinamakan "Polis" (yang berarti "kota"). Di sini penduduk terbagi atas tiga golongan :
1. Golongan Budak, tidak dianggap sebagai "subyek hukum", karena itu tidak mempunyai "hak hukum", tidak memiliki hak apa-apa, bahkan merekalah yang dimiliki.
2. Golongan orang pendatang, dianggap ada, tetapi tidak mempunyai hak turut campur tangan dalam pemerintahan. Hak-hak dan milik mereka tetap dihormati.
3. Golongan penduduk asli, inilah yang berhak mengendalikan pemerintahan negara.

Untuk membicarakan sesuatu hal tentang negara, asul-usul, menetapkan suatu keputusan-keputusan maka berkumpullah rakyat bersama raja di lapangan terbuka secara langsung. Musyawarah berlangsung tanpa wakil dan bila perlu dengan perdebatan-perdebatan dan kemudian mengambil keputusan. Segala sesuatu yang dimusyawarahkan antara rakyat dan raja, tidak ada sesuatu yang bersifat bertentangan antara penduduk dan pemerintah. Dengan demikian sudah mengenal demokrasi. Bentuk demokrasi tersebut adalah demokrasi langsung, sedang pada jaman sekarang kita kenal demokrasi bertingkat (demokrasi perwakilan). Karena tidak adanya sifat pertentangan tersebut, dinamakan monoisme, yang berarti hanya ada satu subyek hukum di dalamnya. Sedang negara-negara pada zaman sekarang ada dua pihak subyek hukum, yaitu pihak rakyat dan pihak pemerintah. Dalam negara Polis tersebut, kepentingan rakyat dan kepentingan negara adalah sama, sedang dalam negara sekarang ini terdapat beberapa kepentingan yang berbeda-beda antara rakyat dan pemerintah, yang disebut dualisme. Dalam pemerintahan kuno itu, pemerintahan didukung sepenuhnya oleh penduduk asli, dan mereka inilah yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Dan seluruh penduduk tunduk pada setiap keputusan yang diambil. keputusan yang telah diambil merupakan 'keputusan yang tertinggi' dalam negara dan dinamakan omnipotens. Kemudian pada jaman pertengahan timbullah bentuk negara yang lebih besar, baik rakyatnya maupun luasnya.

1. BENTUK NEGARA
1. MONARCHIE
Monarchie (Kerajaan, kesultanan atau kekaisaran), ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara Monarchie dapat berupa Kaisar (Kaisar Jepang atau China sebelum dijajah Inggris), Syah (Syah Iran) dan Sultan (Sultan Brunei). Contoh Negara Monarchi antara lain: (1) Berbentuk kerajaan, yaitu: Belanda, Inggris, Norwegia, Arab Saudi, Yordania, Muang Thai; (2) Berbentuk kekaisaran, yaitu: Jepang, RRC sebelum menjadi negara republik; (3) Berbentuk kesultanan, yaitu: Brunei Darussalam; dan (4) Berbentuk Syah, yaitu: Iran. Kenyataan dalam negara Monarchie terbentuk beberapa macam monarchie antara lain: monarchi absolut, monarchi terbatas, dan monarchi parlemen.
a. Monarchie Mutlak (Absolut)
Monarchie Mutlak yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, raja mempunyai kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang (Le rois c’est lois) yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakvat (ucapan Louis XIV dari Perancis: I’Etat cest moi atau `Negara adalah Raja'). Contoh, Perancis di bawah Louis XIV dan Louis XVI, Spanyol di bawah Raja Phillip II, Rusia di bawah Tsar Nicholas dan sebagainya.

b. Monarchie Terbatas (Konstitusional/Monarchie dengan undang-undang)
Monarchie Terbatas yaitu suatu Monarchie, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh konstitusi (UUD). Sehingga Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstusi, dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi. Monarchie Terbatas dapat dilihat pada Kerajaan Inggris dengan konstitusinva yang bersumber pada kebiasaan (konvensi).

c. Monarchie Parlementer
Monarchie Parlementer adalah suatu Monarchie di mana terdapat suatu parlemen (DPR), terhadap dewan mana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Sehingga raja selaku Kepala Negara hanya merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu-gugat, tidak dapat dipertanggung jawabkan (The King can do no wrong); yang bertanggungjawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah para menteri, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun perseorangan untuk bidangnya sendiri. Bentuk negara monarchi parlemen misalnya, Kerajaan Belanda, dan Kerajaan Inggris.

2. REPUBLIK
Republik berasal dari bahasa Latin Respublica yang artinya `kepentingan umum', ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Misalnya USA selama 4 tahun, Indonesia selama 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih lagi setelah habis masa jabatannya itu. Contoh, Negara Republik misalnya, Republik Indonesia, Republik Rakyat Cina, Republik Filipina dan lain-lain. Seperti halnya negara Monarchie, Negara Republik terdiri atas Republik -Mutlal., Republik Konstitusional dan Republik Parlementer yang sistemnya sama seperti Monarchie hanya saja Kepala Negaranya seorang Presiden, bukan Raja. Republik dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung (System referendum). Misalnya, Yunani Kuno dan Romawi kuno, Swiss. Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakvat (system parlementer). Misalnya Negara Republik Indonesia pada saat berlakunya UUDS 1950, Inggris. Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil) Misalnya, Negara Republik Indonesia, USA

3. ARISTOKRASI (OLIGARKI)
Aristokrasi adalah negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertingginya terletak di tangan beberapa orang, biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa (oligo artinya beberapa). Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan menurut kelahiran (kebangsawanan), umur, hak milik atas tanah, kekayaan kerajinan, pendidikan, fungsi-fungsi militer dan lain-lain.


Beberapa Negara Aristokrasi antara lain:
1. Berdasarkan kelahiran (kebangsawanan) dan Hak Milik Tanah (Negara Inggris abad ke-18, Negara-negara Yunani Purba).
2. Berdasarkan kelas militer (Negara Perancis di masa Napoleon B).
3. Berdasarkan kelas kepadrian (Negara Persia Lama).
4. Berdasarkan Birokrasi (Negara Jepang sebelum Perang Dunia 11)

4. DEMOKRASI
Demokrasi ialah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi terletak di tangan rakyat (demos= rakyat, cratein = kekuasaan). Jadi suatu pemerintahan negara disebut demokrasi apabila kekuasaan negara di tangan rakyat, di mana gerak langkah negara ditentukan oleh kehendak rakyat. Sehingga dalam negara demokrasi rakyatlah yang memerintah, memegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan) baik langsung ataupun melalui wakil-wakilnya dalam suatu dewan. Dewan yang merupakan perwakilan seluruh rakyat itu disebut Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat (dalam Pemilu). Untuk mewujudkan suatu negara demokrasi, diperlukan beberapa persyaratan, antara lain :
1. Harus didukung oleh persetujuan umum.
2. Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui referendum yang luas atau melalui Pemilu;
3. Kepala negara dipilih langsung atau tidak langsung melalui pemilu, dan bertanggung jawab kepada dewan legislatif;
4. Hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah besar rakyat atas dasar kesederajatan;
5. Jabatan-jabatan pemerintah harus dapat dipangku oleh segenap lapisan rakyat.

Secara umum bentuk Negara Demokrasi meliputi Negara Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tidak Langsung.
a. Demokrasi Langsung
Demokrasi Langsung yaitu negara demokrasi di mana semua warga negara secara langsung memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan, bahkan semua orang ikut memerintah. Demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan dalam negara-negara yang masih kecil, rakyatnya sedikit (sehingga mudah dikumpulkan) serta urusannya masih sangat sederhana, di mana rakyat dapat secara langsung mengurusnya. Contoh, Negara Yunani Kuno, New England dan Negara-negara bagian Swiss (Appenzell, Glarus, Uri dan Unterwalden), serta Indonesia pasca amandemen UUD 1945.

b. Demokrasi Perwakilan
Demokrasi Perwakilan yaitu suatu negara di mana tidak semua orang warga negaranya diikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan, tetapi mereka itu memilih wakil-wakilnya di antara mereka yang duduk dalam badan-badan perwakilan (parlemen) Negara demokrasi disebut jugaa ‘pemerintahan rakyat’ oleh rakyat dan untuk rakyat' (Abraham Lincoln). Contoh Negara Demokrasi Perwakilan, USA dengan parlemen, Indonesia dengan DPR pra-amandemen UUD 1945.

5. AUTOKRASI
Autokrasi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriteit negara. Di mana pengangkatan atau penunjukkan kepala negaranya tidak menggunakan system pewarisan (sebagaimana negara monarchie dengan azas ketidaksamaan walupun tidak sama persis) tetapi setiap orang berhak menduduki jabatan kepala negara (sebagaimana negara republik dengan asas kesamaan walaupun tidak sama persis). Jadi dalam negara autokrasi pengangkatan dan penunjukkan kepala negara berdasarkan pandangan autoriter negara, berdasarkan kemampuan pemerintah serta kemampuan menguasai rakyat. Dengan begitu rakyat tidak dapat (tidak wenang) turut campur dalam pembuatan Undang-undang. Sehingga Kepala Negara dapat berbuat sekehendak hatinya, tanpa ada batas-batasnya. Dan pada umumnya raja selalu bertindak sewenang-wenang dan pada akhirnya terbentuklah negara Tirani. Dalam Praktek, pemerintahan autokrasi dapat terjadi dalam suatu negara yang dahulunya berbentuk republik maupun kerajaan. Negara Autokrasi pada akhirnya dapat berubah menjadi Negara Tirani, misalnya Monarkhi Mutlak Perancis di bawah Louis XIV dan Diktator Jerman di bawah Adolf Hitler.

2. SUSUNAN PEMERINTAHAN
a. NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan disebut juga dengan uniterisme atau eenheistaat,, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri dari beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat) atau negara dalam negara. Dengan demikian dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah-daerah, di dalam maupun di luar negeri. Negara kesatuan merupakan negara tunggal, negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun ke luar merupakan kesatuan. Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang mono-sentris berpusat satu.
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Pada negara ini, di mana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan. Contoh: Jerman di bawah Hitler.

2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentralisecrde eenhetdsstaat)
Negara ini memiliki 'karakteristik, di mana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra (daerah otonomi). Contoh: Republik Indonesia dengan Daerah Swatantra (autonomie) tingkat 1(Daswati I atau Pemprov) dan Daswati II atau Pemkot/Pemkab.

b. NEGARA FEDERASI
Federasi berasal dari kata Latin Foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau Negara Serikat (federasi=bondstaat= bundesstaat), merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana akan mewakili mereka secara keseluruhan, jadi merupakan suatu negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah persatuan dari negara itu yaitu Negara Serikat (Pemerintah Federal). Jadi negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu Negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu dan sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat itu kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatire); hanya kekuasaan yang disebutkan itu saja yang diserahkan kepada Negara Serikat (delegated powers). Anggota-anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut "Negara Bagian", yang dalam bahasa asingnya dinamakan "deelstaat ", "state ", "anton " atau "lander". Kekuasaan asli tetap ada pada Negara Bagian; negara bagian ini berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari negara serikat, adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian, biasanya yang diserahkan oleh Negara-negara bagian kepada Negara Serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan Negara, keuangan dan urusan pos.

Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk komptomistis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya. Komponen-komponen suatu federasi menghendaki persatuan (union), tetapi menolak kesatuan (unity). Bentuk negara federasi adalah gejala modern, yaitu baru dikenal di sekitar tahun 1787, ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka. Sejak saat itu negara Amerika Serikat menjadi "bentuk model" dari hampir semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian. Bentuk federasi tidak dikenal dalam jaman kuno ataupun dalam abad pertengahan (abad ke V - abad ke XV). Hal ini karena federasi memerlukan syarat-syarat tertentu.

Menurut C. F. Strong dalam bukunya 'Modern Political Institution, diperlukan dua syarat untuk mewujudkan suatu federasi, antara lain:
1. Harus ada semacam perasaan nasional (a sense of Nationality) di antara anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut;
2. Harus ada keinginan dari angota-anggota kesatuan-kesanian politik itu akan persatuan (union) dan akan kesatuan (unity) karena apabila Anggota-anggota itu menginginkan kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk, melainkan negara kesatuan.

Selain itu juga mengatakan bahwa suatu negara federasi ditandai oleh tiga ciri yang khas, yaitu :
1. Adanya supremasi konstitusi federasi;
2. Adanya pemencaran kekuasan (distribution of powers) antara negara federal dengan negara bagian;
3. Adanya suatu kekuasan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara federal dengan negara bagian.


Yang perlu diperhatikan dalam federasi adalah masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. Hal ini meliputi :
1. Merinci dan menyebut satu per satu kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah pusat (enumerated power), sedangkan kekuasaan selebihnya diberikan pada negara bagian (reseved power). Cara ini dilakukan kalau federasi terjadi di negara-negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang berdaulat penuh, misal di USA ;
2. Sebaliknya ‘enumerated power’ diberikan kepada pemerintahan pusat dan ‘reseved power’ kepada negara-negara bagian. Cara ini dilakukan kalau negara federasi berasal dari negara kesatuan karena keadaan luas daerah dan keinginan untuk lebih mengembangkan swadaya di daerah-daerah. Misalnya Kanada.

c. PERSERIKATAN NEGARA-NEGARA
1. Serikat Negara-negara (Konfederasi atau Staatenbond)
Konfederasi adalah satu ikatan antara beberapa negara yang masing-masing tetap mempunyai kedaulatannya baik ke luar maupun ke dalam. Konfederasi tidak merupakan suatu kekuasaan di atas negara-negara anggotanya. Negara konfederasi terbentuk karena adanya beberapa kepentingan bersama atau karena perkembangan sejarah. Kepentingan tersebut dirumuskan dalam suatu traktat, dan pengurusannya diserahkan kepada badan-badan konfederasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh traktat.
Serikat Negara-negara atau konfederasi sebenarnya bukanlah suatu bentuk negara melainkan suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan bersama. Tetapi karena serikat negara tersebut mempunyai peranan dalam perkembangan negara. Bentuk modern dari perserikatan negara (sistem gabungan negara) baru mulai dengan berdirinya Negara USA pada tahun 1787. Menurut G. Jellinek perbedaan antara "negara serikat" dan "perserikatan negara-negara" adalah terletak pada pemegang kedaulatan. Apabila kedaulatan itu ada pada negara federasi, disebut dengan negara serikat. Sedangkan apabila pemegang kedaulatan terletak pada negara-negara bagian, maka negara federal itu disebut "Perserikatan Negara".


2. Negara Uni
Negara uni merupakan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat mempunyai satu kepala negara yang sama. Asas yang mendasari negara kesatuan ialah uniterisme yang dirumuskan oleh Dicey, "... The babitual exercise of supreme legislative authority by one central power''. Negara kesatuan adalah bentuk kenegaraan yang paling kukuh, jika dibandingkan dengan federasi atau konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat persatuan (union) ataupun kesatuan (unity)

a. Uni personal (personele unie)
Uni Personil adalah dua negara secara kebetulan mempunyai seorang raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan segala urusan dalam maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara peserta. Contoh, Negeri Belanda-Luxemberg (1839-1890).

b. Uni Riel (reele unie)
Uni Riil terjadi apabila dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan suatu ikatan yang dikepalai oleh seorang raja membentuk suatu alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama (persoalan yang menyangkut politik luar negeri). Contoh: Uni Austria- Hongaria (1867-1918), Uni Indonesia-Belanda (1949).

c. Persemakmuran (Commonwealth)
Commonwealth merupakan gabungan dari negara-negara yang berdaulat dan merdeka sepenuhnya. Ikatan ini hanya berbentuk ikatan politik dan tidak merupakan ikatan hukum. Yang menjadi dasar ikatan Commonwealth ialah asal kerja sama antara anggota dal am lapangan ekonomi, perdagangan dan keuangan. Contoh; The Britisch Commonwealth of Nations, yaitu suatu gabungan yang anggota-anggotanya terdiri dari Kerajaan Inggris Serikat (United Kingdom) dan nengara-negara merdeka bekas jajahannya (Australia, Kanada, New Zeeland, India, Pakistan, Sailan, Ghana, Nigeria, Cyprus, Sierra Leone dan Federasi Malaya). Negara Uni ini memiliki ciri dan sejarah tersendiri.


d. NEGARA-NEGARA DI BAWAH LINDUNGAN PENGAWASAN
1. Negara Protektorat (vazal)
Negara Protektorat, adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negara lain yang lebih kuat (biasanya persoalan luar negeri dan pertahanan) berdasarkan persetujuan diserahkan kepada pelindungnya (.suzeren). Pada hakikatnya negara yang dilindungi tidak dianggap sebagai suatu negara merdeka dan protektorat bukan subyek hukum internasional (.subject van het volkenrecht). Contoh, Tunisia, Maroko dan Indo Cina sebelum merdeka, merupakan protektorat Perancis.
2. Protektorat Kolonial
Protektorat Kolonial merupakan bentuk protektorat di mana urusan hubungan luar negeri, urusan pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri (bagian terpenting) diserahkan kepada pemerintah pelindungnya. Bentuk negara ini tidak menjadi subyek hukum internasional Contoh, Tunisia, Maroko dan Indo China sebelum merdeka, merupakan protektorat Perancis.
3. Protektorat Internasional
Protektorat Internasional adalah suatu Protektorat yang (masih tetap) merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir, protektorat dari Turki (1917); Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890); dan Albania, protektorat dari Italia (1936).
4. Negara Koloni
Negara Koloni merupakan suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain dan dalam bidang politik tergantung kepada negara yang menjajahnya. Contoh: Indonesia sebelum tahun 1945. Pada hakikatnya tiada perbedaan asasi antara negara protektorat dan negara koloni. Keduanya adalah menipakan daerah yang tidak berdaulat dan merdeka. Sedangkan yang berdaulat dan merdeka adalah 'negara ibu-nya' atau negara pelindung. Perbedaan hanya bersifat relatif, yaitu dalam hal suatu koloni biasanya juga urusan dalam negeri diatur sepenuhnya oleh negara asing itu. Maka protektorat belum sepenuhnya suatu daerah yang dijajah sepenuhnya.
5. Negara Mandat
Negara Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kokoh dalam Perang Dunia I(PD I) yang diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang dalam perang itu dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
6. Negara Perwakilan atau Trusteeship
Negara Perwakilan atau Trusteeship adalah negara yang sesudah Perang Dunia 11 diurus oleh beberapa negara, di bawah Dewan Perwakilan dari PBB.
7. Negara Dominion
Negara Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka. Dengan demikian bentuk Negara Dominion khusus terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara-Negara Dominion tergabung dalam `’The Britisch Commonwealth of Nations’ atau negara-negara persemakmuran Inggris. Dengan begitu mereka tetap tinggal dalam lingkungan Inggris, karena adanya kepentingan bersama. Namun demikian kedudukannya sebagai negara merdeka, berhak menentukan serta mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, dan berhak pula dengan bebas ke luar dari ikatan `’The Britisch Commonwealth of Nations”.
8. Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB atau United Nations Organitatiou/UNO) sesungguhnya bukanlah suatu negara atau perserikatan negara, melainkan merupakan suatu organisasi internasional, organisasi antar bangsa-bangsa di mana tergabung negara-negara. PBB berdasarkan atas "The principle of the. souvereign equality of all its members, dan atas cooperative “.

Sebagai bentuk organisasi PBB mempunyai badan, menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban, dan juga mempunyai kekayaan. Adapun untuk mencapai tujuan dan melaksanakan tugas-tugasnya PBB diperlengkap dengan Badan-Badan, yang terdiri dari Badan-badan Pokok (Principle Organ), seperti Majelis Umum (General Assembley), Dewan Keamanan (Security Council) dan lainnya; selain itu juga Cabang-cabang Khusus (Specialized Agencies), seperti Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization of United Nations/FAO), Dana Keuangan Internasional (Internatiortal Mortetary Fund/IMF) dan sebagainya.


E. SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu 'sistem' dan 'pemerintahan'. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional balk antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Karena itu apabila berbicara tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan secara hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalakan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat Pada garis besarnya system pemerintahan yang dilakukan pada Negara-negara demokrasi menganut system parlementer atau system presidensiil atupun bentuk varaiasi yang disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semua (quast) , misalnya quasi parlementer atau quasi presidensiil.

1. Sistem Parlementer
Sistem Parlementer merupakjan system pemerintahan di mana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen. Maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah atau cabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Adapun ciri-ciri umum dan sistem pemerintahan parlementer antara lain:
1. Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen;
2. Raja/Ratu atau presiden adalah sebagai Kepala Negara, dia tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet;
3. Para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen;
4. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepadsa parlemen (legislatif). Apabila kabinet atau seseorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya kepada parlemen, maka kabinet atau seseorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri.
5. Sebagai imbangan dapat dijatuhkan kabinet, maka Kepala Negara (Presiden, raja, atau ratu) dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen; dan
6. Kekuasaan Kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.

Dari sejarah ketatanegaraan, sistem parlemen ini merupakan kelanjutan dari bentuk negara Monarchie Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena dalam sistem parlementer, Presiden, Raja dan Ratu kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan yang disebut eksekutif dalam sistern parlementer adalah kabinet, yang terdiri dari Perdana Menteri dan Menteri-menteri yang bertanggung jawab sendiri atau bersama-sama kepada parlemen. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “The King can do no wrong". Pertanggungjawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat cabinet meletakan jabatan, dan mengembalikan mandat kepada Kepala Negara, manakala Parlemen tidak lagi mempercayai Kabinet

a. Sistem Parlementer dengan Dua Partai [Biparty ]
Dalam sistem dua partai ketua partai politik yang memenangkan pemilu sekaligus ditunjuk sebagai formatur kabinet, dan langsung sebgai perdana menteri. Seluruh menteri dalam kabinet adalah mereka yang terpilih sebagai anggota parlemen, dengan konsekuensi setelah diangkat menjadi menteri harus non aktif dalam parlemen (kabinet parlementer). Karena partai politik yang menguasai kabinet adalah sama dengan partai politik yang memegang mayoritas di House of Commons maka kedudukan kabinet sangat kuat, sehingga jarang dijatuhkan oleh parlemen sebelum dilaksanakan pemilu berikutmya. Misal, sistem parlementer di Inggris.

b. Sistem Parlementer dengan Multi Partai
Dalam sistem multi partai di dalam parlemen tidak satu pun dari partai politik yang mampu menguasai kursi secara mayoritas, maka pembentukan kabinet di sini sering tidak lancar. Kepala negara akan menunjuk tokoh politik tertcntu untuk bertindak sebagai pembentuk kabinet/formatur, dalam hal ini si formatur harus mengingat perimbangan kekuatan di parlemen, sehingga setiap kabinet dibentuk merupakan bentuk kabinet koalisi (gabungan dari beberapa partai politik). Karena koalisi didasarkan pada kompromi, maka kadang-kadang terjadi setelah kabinet berjalan, dukungan yang diberikan oleh salah satu partai politil: ditarik kembali dengan cara menarik menterinya (kabinet mengembalikan mandatnya kepada Kepala Negara). sehingga dalam system parlemen dengan multi partai sering terjadi ketidakstabilan pemerintahan (sering penggantian kabinet). Misal, Republik Indonesia tahun 1950-1959, dimana terjadi 7[tujuh] kali pergantian kabinet.

2. Sistem Presidensiil
Pemerintahan Sistem Presidensiil adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen. Secara umum pemerintahan presidensiil memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Presiden adalah kepala eksekutif yang menumpin kabinetnva yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggungjawab kepadanya. Ia sekaligus sebagai kepala negara (lambang negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD;
2. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer;
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif;
4. Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.

Dalam legislatif pemerintahan presidensiil seorang presiden bertanggung-jawab kepada pemilihnya (kiescollege). Sehingga seorang presiden diberhentikan atas tuduhan House of Representattives setelah diputuskan oleh senat. Misal, legislasi pemerintahan presidensiil di USA. Sebab-sebab timbulnya perbedaan antara dua legislatif pemerintahan presidensiil dan parlementer di atas adalah karena latar belakang sejarah politik yang dialami oleh masing-masing negara itu berlainan.

3. Sistem Pemerintahan Quasi
Sistem Pemerintahan Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas, sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi presidensil. Pada pemerintahan sistem quasi presidensiil, Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensiil). Tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia bertanggingjawab, sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer). Misal, sistem pemerintahan Republik Indonesia pra-amandemen U U D 1945.

4. Sistem Pernerintahan Referendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum. Dalam sistem ini pertentangan antara eksekutif (bundersrat) dan legislatif (keputusan dari pada rakyat) jarang terjadi. Angggota-anggota dari eksekutif ini dipilih oleh bunderversammlung untuk waktu tiga tahun lamanya dan bisa, dipilih kembali. Berkenaan dengan pengawasan rakyat dalam bentuk referendum, maka dikenal dua sistem referendum yaitu:
a. Referendum Obligator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan UUD.
b. Referendum Fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya, setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Keuntungan dari sistem pemerintahan referendum, adalah bahwa setiap masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil yang membawa akibat pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Adapun kelemahannya, tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya, karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup bagi rakyat dan sistem ini tidak dapat dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan faham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Contoh, sistem pemerintahan referendum adalah Swiss.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar