Sabtu, 16 April 2011

DEMOKRASI INDONESIA

BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA



A. KONSEP DAN PRINSIP DEMOKRASI
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM-abad ke-6 M. Bila kita tinjau keadaan di Yunani pada saat itu, tampak bahwa “rakyat ikut secara langsung”. Karena keikutsertaannya yang secara langsung maka pemerintahan pada waktu itu merupakan pemerintahan dengan demokrasi secara langsung. Disebabkan adanya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah maka keadaan seperti yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti di atas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan berikut.
1. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
2. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik jumlah yang banyak sulit dilakukan.
3. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
4. Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umu.

Untuk negara-negara modern, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain :
1. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan
2. Masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak
3. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.

2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi.
a. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b. Menurut C.F. Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik iktu serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
c. Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalm sistem itu dipilih melalu pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasan berhak memberikan suara.

Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling populer di antara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people) Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, pemerintahan oleh rakyat itu dijalankan oleh sekelompok orang yang disebut wakil rakyat, sebab apabila semua rakyat menjalankan pemerintahan hal itu tidak mungkin bisa dilakukan. Wakil rakyat inilah yang akan memilih dan menentukan pemerintah negara sekaligus yang akan mengatasi penyelenggaraan pemerintahan. Rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakilnya membentuk pemerinahan dan mengawasi jalannya pemerintahan. Inilah yang disebut dengan Demokrasi Tidak Langsung.
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua, yaitu.
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality) dan
b. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).

Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan diangagp sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politk yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal, pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapa pun niat baik penguasa, jika mereka menafikan kontrol/tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.

3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Demokrasi pada masa lalu dipahami hanya sebagai bentuk pemerintahan. demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan. Tetapi sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi sebagai sistem pemerintahan atau politik. konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan berasal dari filsuf Yunani, dalam pandangan ini, demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan. Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakan menjadi :
a. Monarki,
Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Tirani,
Yaitu suatu entuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankanuntuk kepentingan pribadi.
c. Aristokrasi,
Yaitu suatu bentuk pemerinahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Oligarki,
Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
e. Demokrasi,
Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
f. Mobokrasi
Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.

4. Demokrasi sebagai sistem politik
Pada masa sekarang demokrasi dipahami tidak semata suatu bentuk pemerintahan tetapi sebagai sistem politik. Sistem politik cakupannya lebih luas dari sekadar bentuk pemberintahan. Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik. misalnya :
a. Hendy B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umumditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem poliitk non demokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsp-prinsp demokrasi. Sistem politik kediktatoran adalah sistem pemberintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-rinsip kediktatoran/otoritarian.Umumnya dianggap bahwa prinsp-prinsp kediktatoran /otoritarian adalah lawan dari prinsip-prinsip demokrasi. Negara baik bentuk kerajaan mauppu bentuk Republik dapat saja merupakan negara demokrasi atau negara kediktatoran, tergantung dari prinsip-prinsip yang dijalankan dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, ada negara kerajaan yang demokratis dan negara kerajaan yang bersifat otoriter. Demikian pula ada negara rakyat yang demokrasi dan negara rakyat yang sifatnya diktator atau otoriter.

Sukarna dalam buku Demokrasi Vs Kediktatoran mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip-prinsip dari otoritarian atau kediktatoran. Adapun prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi, sebagai berikut :
1. Pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatifn dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
2. Pemerintahan konstitusional;
3. Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Law);
4. Pemerintahan mayoritas;
5. Pemerintahan dengan diskusi;
6. Pemilihan umum yang bebas;
7. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
8. Manajemen yang terbuka;
9. Pers yang bebas;
10. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
11. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
12. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
13. Pengawasan terhadap administrasi negara;
14. Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
15. Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga mana pun;
16. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system;
17. Penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
18. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
19. Konstitusi/UUD yang demokratis;
20. Prinsip persetujuan;

kebalikan dari prinsip demokrasi adalah prinsip kediktatoran yang berlaku pada sistem politik otoriter atau totaliter. Prinsip-prinsip ini bisa disebut sebagai prinsip nondemokrasi, yaitu sebagai berikut.
1. Pemusatan kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan oleh satu lembaga saja.
2. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya konstitusional, tetapi pemberintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
3. Rule of Power atau prinsip negara kekuasan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan di depan hukum.
4. Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
5. Pemilihan umum yang tidak demokrasi. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasan atau pemerintah negara.
6. Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tetapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
7. Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
8. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
9. Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers. Kalaupun ada pers, pers tersebut sangat dibatasi.
10. Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia.
11. Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
12. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi. Birokrasi pemerintah sangat besar dan menjangkau kemudian seluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
13. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
14. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
15. Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebasan individu dalam batas tertentu, misalnya kebebasan berbicara, kebebasan beragama, bebas dari rasa takut.

5. Demokrasi sebagai sikap hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya dipahami sebagai bentuk pemberintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. pemerintahan atau sistem politik demokrasi tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Demokrasi bukanlah sesuatu yang taken for granted. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berperilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis. Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi. Pemberintahan demokrasi membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri, baik selaku warga negara maupun pejabat negara.

B. DEMOKRATISASI
Di samping kata demokrasi, dikenal juga istilah demokratisasi. demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :
1. Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa demokrasi;
2. Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi;
3. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi ;
4. Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Dalam rumusan yang hampir sama, Samuel Huntington menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu
1. Pengakhiran rezim nondemokratis,
2. Pengukuhan rezim demokratis, dan
3. Pengkonsolidasi sistem yang demokratis.

Demokratisasi juga berarti proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokrasi dapat terbentuk secara bertahap. Nilai-nilai demokrasi dianggap baik dan positif bagi setiap warga. Setiap warga menginginkan tegaknya demokrasi di negaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.
1. Nilai (Kultur) Demokrasi Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiarjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu:
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah.
3. Pergantian penguasa dengan teratur;
4. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin;
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
6. Menegakkan keadilan;
7. Memajukan ilmu pengetahuan;
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.

Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur atau nilai demokrasi antara lain:
1. Toleransi,
2. Kebebasan mengemukakan pendapat,
3. Menghormati perbedaan pendapat,
4. Memahami keanekaragaman dalam masyarakat,
5. Terbuka dan komunikasi,
6. Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan,
7. Percaya diri,
8. Tidak menggantungkan pada orang lain,
9. Saling menghargai,
10. Mampu mengekang diri,
11. Kebersamaan, dan
12. Keseimbangan.

Nurcholis Madjid menyatakan adanya 7 (tujuh) norma atau pandangan hidup demokrasi, sebagai berikut:
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Prinsip musyawarah
3. Adanya pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan adil
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga.
7. Pandangan hidup demokrasi sebagai unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai tersebut antara lain :
1. Kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi),
2. Menghormati orang/ kelompok lain,
3. Kesetaraan,
4. Kerja sama, Persaingan, dan Kepercayaan.

Rusli Karim (1991) menyebutkan perlunya kepribadian yang demokratis meliputi ; Inisiatif, Disposisi Resiprositas, toleransi, kecintaan terhadap keterbukaan, komitmen dan tanggung jawab dan kerja sama keterhubungan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi seperti yang diungkapkan di atas menjadi sikap dan budaya demokrasi yang perlu dimiliki warga negara. Nilai-nilia demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai yang dikembangkan dan dibiasakan dalam kehidupan warga akan menjadi budaya demokrasi. Demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi perlu ditanamkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dari uraian di atas, kita mengetahui bahwa demokrasi yang semula merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik telah berkembang sebagai suatu pandangan atau budaya hidup, yaitu pandangan hidup demokratis. Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai berikut.
a. John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b. Padmo Wahyono dalam Alfian dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok tersebut.
c. Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.

C. LEMBAGA (STRUKTUR) DEMOKRASI
Disamping adanya nilai-nilia demokrasi, untuk terwujudnya sistem politik demokrasi dibutuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.
1. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemberintah.
3. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.

Dengan demikian untuk berhasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut.
a. Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemberintahan.


Dua hal penting itu (kultur dan struktur) saling berkaitan dan saling menentukan. Nilai-nilai demokrasi yang telah tumbuh dalam kehidupan masyarakat harus disalurkan ke dalam lembaga-lembaga demokrasi agar terwujud sistem pemerintahan yang demokratis. Adanya lembaga-lembaga demokrasi juga didasari oleh nilai demokrasi. Suatu negara yang telah memiliki lembaga-lembaga demokrasi tetapi masyarakatnya masih jauh dari sikap dan sifat demokrasi maka lembaga-lembaga itu tidak mampu berjalan dengan baik. Pengalaman demokratisasi di negara-negara Barat menunjukkan bahwa pembentukan lembaga demokrasi didahului dengan berkembangnya nilai-nilai demokrasi di masyarakatnya. Melalui proses yang berlangsung lama, masyarakat Barat dengan didasari nilai demokrasi, kemudian membangun lembaga-lembaga demokrasi dalam penyelenggaraan pemberintahan. Jadi, suatu negara dikatakan negara demokrasi apabila memenuhi dua kriteria, yaitu :
a. Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi;
b. Masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi.

Dengan demikian dapat disimpulkan, demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum, aturan, ataupun lembaga-lembaga negara lainnya. Demokrasi sejati memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakatnya. Demokrasi ternyata memerlukan syarat hidupnya, yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan nilai-nilali demokrasi. Tersedianya kondisi ini membutuhkan waktu lama, berat, dan sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang. Guna mewujudkan masyarakat demokratisasi, pendidikan demokratisasi mutlak diperlukan. Untuk Indonesia, pendidikan demokrasi dimuatkan dalam pendidikan kewarganegaraan.

D. CIRI DEMOKRASI
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Berlangsung secara evolusioner.
Demokratisasi berlangsung dalam waktu yang lama. Berjalan secara perlahan, bertahap, dan bagian demi bagian. Mengembangkan nilai demokrasi dan membentuk lembaga-lembaga demokrasi tidak dapat dilakukan secepat mungkin dan segera selesai.
b. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif (maksa)
Demokratisasi dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan, proses menuju demokrasi dilakukan dengan musyawarah dengan melibatkan setiap warga negara. Perbedaan pandangan diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan. Sikap pemaksaan, pembakaran, dan perusakan bukanlah cara-cara yang demokratis.
c. Proses yang tidak pernah selesai
Demokratisasi merupakan proses yang berlangsung terus-menerus. Demokrasi adalah suatu yang ideal yang tidak bisa tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi negara sedapat mungkin mendekati kriteria demokrasi. Bahkan, suatu negara demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.

E. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikkan ideologi tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Di tingkat bawah, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi di tingkat atas, Indonesia pada masa lalu adalah feodal. Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa desa disini sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. itulah yang disebut “demokrasi bangsa asli”.
Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu
1. Rapat,
2. Mufakat,
3. Gotong-royong,
4. Hak mengadakan protes bersama, dan
5. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern, namun, kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh Hatta harus meliputi 3 (tiga) hal, yaitu.
a. Demokrasi di bidang politik,
b. Demokrasi di bidang ekonomi, dan
c. Demokrasi di bidang sosial.

2. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi sebagai:
a. Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik.
b. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.

Nilai-nilai dari setiap sila pada Pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. jadi, Pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai-nilali luhur Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kedaulatan rakyat
Hal ini didasarkan pada bunyi pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara rakyat Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi.
b. Republik
Hal ini didasarkan pada pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia …” rakyat berarti res publica, negara untuk keepntingan umum.
c. Negara berdasar atas hukum
Hal ini didasarkan pada kalimat “...Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteaaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…” Negara hukum Indonesia menganut hukum artinya luas atau materiiil.
d. Pemerintahan yang konstitusional
Berdasar pada kalimat “…. Maka disusunlah Kmerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ….” UUD negara Indonesia 1945 adalah konstitusi negara.
e. Sistem perwakilan
Berdasarkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
f. Prinsip musyawarah
Berdasarkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
g. Prinsip ketuhanan
Demokrasi di Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan, kemudian bawah kepada rakyat dan ke atas dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan.

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
a. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
b. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalmai pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri. Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada padaparapemimpin bangsa sebelumnya,namun pada momen tersebut, pemikiran mengenai demokrasisemakin mengkristal menjadi wacana publik dan politis.ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. cita-cita atau ideologi demokrasi ada pada para founding fathers bangsa. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.

Namun terdapat pandangan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokratis itu diterapkan dalam pemberintahan negara. Pada momen sidang itu diperdebatkan apakah hak-hak demokratis warga negara perlu diberi jaminan dalamm Undang-undang dasar atau tidak. Pandangan pertama di wakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secara gigih menentang dimasukkannya hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua diwakili Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang memandang perlunya pencantuman hak-hak warga dalam Undang-undang dasar. Paradigma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ideologi integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. Negara merupakan kesatuan integral dengan masyarakatnya. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada negara. Negara bersifat mengayomi segenap kepentingan masyarakat. Tidakperlu dipertentangkan antara negara dengan masyarakat. Tidak perlu adanya jaminan hak-hak rakyat oleh negara karena secara otomatis telah terjamin dalam negara yang integral. Dengan paham ini, ditolak alam pikiran individualisme. Individualisme adalah asing, oleh karena itu bangsa Indonesia harus menolak seluruh sistem demokrasi Barat sebagai tempat asal individualisme termasuk pencantuman hak-hak warga negara dalam konstitusi.

Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita telusuri pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul Demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menganggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sngat cocok untuk keperluan pergerakan Indonesia dimasa datang. Kerakyatan itu sama dengan kedaulatan rakyat, namun berbeda dengan kedaulatan individu di negara-negara Barat. Menurutnya, demokrsai di negara Barat hanya terbatas pada bidang politik, sedangkan kedaulatan rakyat Indonesia juga memuat bidang sosial dan ekonomi. Masyarakat Indonesia tidak bersifat individu, tetapi kolektivitet/rasa bersama dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi. Dengan pandangan ini, Hatta mengusulkan agar hak-hak warga negara termuat dalam Undang-undang dasar karena ini merupakan perwujudan dari demokrasi politik. Dengan dicantumkannnya hak-hak tersebut maka akan terhindar dari timbulnya negara kekuasaan. Jangan sampai negara yang kita bentuk menjadi negara kekuasaan, demikian pernyataan Hatta. Di samping itu, Hatta juga mengusulkan perlunya pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat supaya tidak timbul kadaver disiplin. Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodeisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitu sebagai berikut :
a. Masa Republik Indonesia, yang dinamakan masa demokrasi parlementer
b. Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.

Afan Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan
b. Periode masa demokrasi parlementer (representative democracy)
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila demoracy)

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kemudian dalam periode berikut.
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri;
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999.
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

Pada masa reformasi ini, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang. Demokrasi saat ini menjadi harapan banyak orang sehingga sering disebut eforia demokrasi. Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi pertentangan. Perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antar bangsa sendiri. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
a. Kerusuhan di Aceh;
b. Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur;
c. Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah, dan lain-lain.

Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana-mana. Hal ini tentu saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Dari pengalaman di atas, ternyata membangun demokrasi tidak hanya dengan menciptakan lembaga-lembaga demokrasi dan memberi iklim kebebasan, tetapi juga harus dtunjang dengan sikap hidup demokratis para penyelenggara negara maupun warga negara. Tanpa sikap hidup demokratsi dan berpegang pada nilai-nilai demorkasi maka demokrasi yang diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan. Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.


F. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan sistem politik Demokrasi di Indonesia
Berdasarkan pada pembagian sistem politik, ada dua pembedaan,yaitu sistempo demokrasi dan sistem polik nondemokrasi (Samual Huntington. 2001). Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokrasi diyakini mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan. Banyak negara menghendaki politik adalah sistem politik demokrasi. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Cita-cita demokrasi sudah menjadi cita-cita para pendiri negara (Frans Magnis Suseno, 1997). Namun sejak awal pula, perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami masa pasang surut demokrasi, sesuai dengan konteks zamannya.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:
a. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea 4 yaitu “…. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD 1945 negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat……”
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.

Selanjutnya dimanakah kita memiliki gambaran lengkap mengenai sistem politik demokrasi Indonesia ? Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada bagian pasal-pasal UUD 1945. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD. Dari pasal ini jelas bahwa isi demokrsai Indonesia, baik itu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial dijabarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
2. Sendi-sendi pokok system politik demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut :
a. Ideologi kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ideologi ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi. Tercermin pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD”.
b. Negara berdasar atas hukum
Negara demokrasi adalah juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam artinya materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional. Tercermin pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
c. Bentuk Republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. Tercermin pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau undang-undang dasar yang demokratis. Tercermin pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Presiden Rakyat Indonesia memegang kekuasaan pemberintahan menurut Undang-undang Dasar”
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara merupakan pemerintah yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Berdasarkan demokrasi Pancasila, pemerintah kemudian bawah bertanggung jawab kepada rakyat dan kemudian atas bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
f. Sistem perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi perwakilan atau tidak langsung. Para wakil rakyat dipilih melalui pemilu.
g. Sistem pemerintahan presidensiil
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

3. Mekanisme dalam sistem politik demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut :
1. Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daearh yang memiliki hak otonom.
2. Bentuk pemberintahan Republik, sedangkan sistem pemberintahan presidensiil
3. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintah. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Di samping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.
5. Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil yang dipilih rakyat melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPR adalah para wakil dari masing-masing provinsi. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik berwakil banyak. Selain lembaga DPR dan DPR, terdapat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemberintahan.
6. Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabuapten/ kota dan kepala daerah.
7. Sistem multipartai. Banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir Orde Baru. Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 diikut oleh 24 partai politik.
8. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
9. Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial.

Kelembagaan Negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ( lihat lampiran )


4. Masa Depan Demokrasi
“Demokrasi bisa ditindas untuk sementara karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalmai cobaan yang pahit, ia akan muncul dengan penuh keinsafan”. Demikian ucapan Mohammad Hatta (1966) atas keyakinannya bahwa demokrasi pasti akan hidup dan punya masa depan. Dewasa ini demokrasi telah menjadi tolok ukur tka terbantah keabsahan politik semua bangsa di dunia. Setiap negara mengaku diri sebagai negara demokrasi dengan sedapat mungkin menunjukkan atribut-atirubt demokrasi yang dipakai. Di penghujung abad kemudian-20 kita menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi meewabah kemudian seluruh duia. Demokratisasi telah menjadi isu global berbarengan dengan isu hak asasi manusia dan persoalan lingkungan hidup. Semua optimis dan berharap akan masa depan demokrasi. Demikian, masa depan demokrasi bergantung pada persyaratan-persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidpnya. Bagi kebanyakan negara berkembang atau baru, tuntutan yang tergesa-gesa dan cepat untuk melaksanakan demokrasi ternyata banyak mengalmai kegagalan. Praktik politik yang terjadi menyimpang dan jauh dari cit-cita demokrasi yang diharapkan. Proses demokrasi terutama pada pemerintahan transisi dapat berubah menjadi bencana bagi negara-negara tersebut. Ada 6 (enam) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi di negara-negara berkembang (David Beetham dan Kevin Boyle, 2000), yaitu sebagai berikut :
1. Penguatan struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehingga memungkinkan terwujudnya prinsip kesederajatan warga negara.
2. Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi kepentingan survive warga negara seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
3. Kemapanan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik warga negara
4. Pengetahuan yang luas, pendidikan kedewasaan, sikap toleransi, dan rasa tanggung jawab kolektif warga negara khususnya masyarkat pemilih.
5. Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber sumber publik secara efisein.
6. Pengakuan yang berkelanjutan dari negara-negara demokratis terhadap praktik demokrasi yang berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatihan dan penyebarluasan praktis demokrasi yang baik dan kredibel.

Pendapat lain menyatakan, diperlukan 5 (lima) kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi yang stabil (Soerensen, 2003), yaitu sebagai berikut :
1. Para pemimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan, yaitu polisi dan militer untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
2. Terdapatnya organisasi masyarakat pluralis yang modern dan dinamis.
3. Potensi konflik dalam pluralimse subkultural dipertahankan pada elvel yang masih dapat ditoleransi.
4. Di antara penduduk negeri, khususnya lapisan politik aktif, terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ideologi dan lembaga demokrasi.
5. Dampak dari pengaruh dan kontrololeh negara asing dapat menghambat atau mendukung secara positif.

Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan Orde Baru memajukan pendidikan dan kesehatan warga negara. Tingkat pendidikan yang tinggi dengan semakin banyaknya kelas menengah terdirik membawa harapan bagi demokrasi di Indonesia, setidaknya memberi basis bagi berkekmbangnyatradisi dan nilainilai demokrasi di masyarakat. Harapan lain adalah semakin kuatnya peranan media massa dalam proses pendidikan politik dan kontrol, tingkat urbanisasi dan mobilitas tinggi warga negara yang memungkinkan terjadinya pluralisasi dan heterogenisasi. Kondisi-kondisi seperti ini cukup berarti bagi berkembangnya nilai-nilai dan transisi demokrasi, sebuah landasan hakiki bagi berjalannya lembaga-lembaga demokrasi di tingkat masyarakat maupun negara. Pelembagaan nilai demokrasi membutuhkan waktu lama dan kadang menjemukan sehingga perlu pendidikan demokrasi secara kontinyu. Selanjutnya pembetnukan lembaga politik demokrasi dapat dilakukan sambil secara terus-menerus menyebarkan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi. Institusi-institusi demokrasi yang selama masa Orde Baru lebih sekadar pelengkap dapat dilanjutkan dan diberdayakan berdasarkan fungsinya dalam sistem politik demokratis.

Pelacakan historis di Indonesia konon menunjukkan bahwa feodalisme merupakan salah satu penghambat berkembangnya demokrasi dalam realitas hidup sehari-hari. Contohnya adalah subbudaya politik Jawa yang memunculkan budaya patron-clieint. Feodalisme atau masyarakat yang feodalistik sangat sulit dimasuki kepribadian demokrasi yang bercirikan inisiatif, disposisi resiprostias, toleransi, kecintan terhadap keterbukaan, komitmen dan tanggung jawab, dan kerja sama keterhubungan. Tantangan demokrasi Indonesia masa depan tergantung apakah kultur masyarakat termasuk para pemimpinnya mendukung penuh tradisi dan nilai-nilai demokrasi sebagai syarat bagi berjalannya lembaga politik demokratis.

Dua aspek ini-perilaku politik masyarakat dan institusi politik (kultur dan struktur) harus bisa berjalan beriringan. Perilaku politik yang demokratis, namun tanpa disertai berfungsinya institusi politik, tidak akan pernah mewujudkan sistem politik demokratis. Sebaliknya pula, berjalannya institusi politik tanpa didukung kultur politik demorkatis akan menimbulkan dua kemungkinan; demokrasi jatuh pada anarki atau demokrasi mengundang lawannya sendiri, yaitu kediktatoran.

5. Pendidikan Demokrasi
Berdasar pada uraian-uraian sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa sistem Pancasila demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi. Meminjam analisis Gabriel Almond dan Sidney Verba, bahwa kematangan budaya politik akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dengan kultur, maka membangun masyarakat demokratis berarti usaha menciptakan keserasian antara struktur yang demokrasi dengan kultur yang demokratis. Masyarakat demokratis akan terwujud bila di negara tersebut terdapat institusi demokrasi dan sekaligus berjalannya p erilaku demokrasi. Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilia-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang perilaku hidup baik keseharian dan kenegaraannya dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi.

Mengutip pendapatnya Henry B. Mayo. Nilai-nilai demokrasi meliputi: damai dan sukarel, adil, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan, memahami keanekaragaman, teratur, paksaan yang minimal dan memajukan ilmu. Membangun kultur demokrasi berarti mengenalkan, mensosialisasikan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat. Demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum, aturan ataupun lembaga-lembaga negara lainya. Demokrasi sejati memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakatnya. Demokrasi ternyata memerlukan syarat hidupnya yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan nilai-nilai demokrasi. Tersedinaya kondisi ini membutuhkan waktu lama, berat, dan sulit oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang, guna mewujudkan masyarakat demokratis, pendidikan demokrasi mutlak diperlukan Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilia demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivits menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrsi. Pengetahuan dan kesadaran akan nilai demokrasi itu meliputi tiga hal. Pertama, kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri, demokrasi adalah pilihan terbaik di antara yang buruk tentang pola hidup bernegara. Kedua, demokrasi adalah sebuah learning process yang lama dan tidak sekadar meniru dari masyarakat lain. Ketiga, kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrsai pada masyarakat. Pada tahap selanjutnya, pendidikan demokrasi akan menghasilkan masyarakat yang mendukung sistem politik yang demokrasi. Sistem politik demokrasi hanya akan langgeng apabila didukung oleh masyarakat demokratis, yaitu masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi serta berpartisipasi aktif mendukung kelangsungan pemerintahan demokrasi di negaanya. Oleh karena itu, setiap pemerintahan demokrasi akan melaksanakan sosialisasi nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda. Kelangsungan pemberintahan demokrasi bersandar dalam pengetahuan dan kesadaran demokrasi warga negaranya. Pendidikan pada umumnya dan pendidikan demokrasi pada khususnya akan diberikan seluas-luasnya bagi seluruh warganya. Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran tinggi sangat diharapkan oleh negara demokrasi. Hal ini bertolak belakang dengan negara otoriter atau model diktator yang takut dan merasa terancam oleh warganya yang berpendidikan.

Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Namun demikian,pendidikan demokrasi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan sebagai proses yang sadar dan terencana, sosialisasi nilai-nila demokrasi dilakukan secaa terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya melalui pendidikan formal. Pendidikan formal dalam hal ini sekolah, beperan penting dalam melaksanakan pendidikan demokrasi keadaan generasi muda. Sistem persekolahan memiliki peran penting khususnya untuk kelangsungan sistem politik demikian melalui penanaman pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi. Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan hendaklah dibedakan dengan indoktrinasi nilai-nilai politik negara. Memang sangatlah tipis perbedaan antara sosialisasi dengan indoktrinasasi. Karena itu dalam sosialiasi yang dihasilkan hruslah kesadran bukan keterpaksaan. Adapun prose yang dijalani adalah dialog bukan monolog.

Hal yang sangat penting dalam pendidikan demokrasi di sekolah adalah mengenai kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan demokrasi menyangkut dua hal ; penataan dan isi materi. Penataan menyangkut pemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan kurikuler (mata pelajaran atau matakuliah). Isi materi berkenaan dengan kajian tau bahan apa saja yang layak dari pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dapat saja merupakan pendidikan yang diintegrasikan kemudian dalam berbagai bidang studi, misal dalam mata pelajaran PPKN dan Sejarah atau diintegrasikan kemudian dalam kelompok ilmu sosial lainnya. Akan tepat bila pendidikan demokrasi masuk dalam kelompok studi sosial (social studies). Di lain pihak pendidikan demokrasi dapat pula dijadikan subject matter tersendiri sehingga merupakan suatu bidang studi atau mata pelajaran. Misalkan dimunculkan mata pelajran Civics yang masa lalu pernah menjadi mata pelajaran sekolah. Namun, Civics yang sekarang hendaknya dipertegas dan dibatasi sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia. Dapat pula pendidikan demokrasi dikemas dalam wujud Pendidikan Kewargangeraan. Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa ;
“Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempuyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementerian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “… untuk mendididk warga negara yang sejati yang bersedia menumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri ciri sebagai berikut : “Perasan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; kyakinan bhawa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harg diri; dan keyakinan bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan”.

Dari kutipan di atas, dapat dilihat bahwa semua ideologi yang terkandung dalam butir-butir rumusan tujuan pendidikan nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM. Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan utuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab. Pendidikan untuk menjadikan warga negara yang demokrasi dan bertanggung jawab adalah pendidikan demokrasi. Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagi pendidikan demokrasi, tuntutan demikian tidak salah oleh karena secara teoretis pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintahan yang demikian.

International Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hukum internsional dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 mengemukakan bahw syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law :
1. Perlindungan konstitusionil, dalam artinya bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals);
3. Pemilihan umum yang bebas;
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Namun berdasarkan praktik pendidikan selama ini, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ternyata tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan mengembang misi, sebagai berikut.
a. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam artinya sesungguhnya yait civic education. Berdasarkan hal ini, pendidikan ewar bertugs membina dan mengembnagkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan denga peranan, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Misalnya pendidikan kewarganegaraan dimcunulkan kehidupan bernegara. Misalnya pendidikna kewarganegaraan dimunculkan dalam pelajaran Civic (Kurikulum 1957/1962); pendidiakn Kewargaan Negara, yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia , dan Civics (Kurikulum 1968/1969) dan PPKn (1994).
b. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga negara yang berkarakter baik bagi bangsa bersangkutan. Contoh; pendidikan kewarganegaraan dimuatkan dalam pelajaran PMP (1975/1984), pelajaran PPKn (kurikulum 1994). Di perguraun tinggi diberikan matakuliah Pendidikan Pancasila dan filsafat Pancasila.
c. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan bertugas membentuk peserta didik agar memiliki kesaran bela negara sehingga dapt dianalkan untuk menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman. Contoh, diberikannya mata kuliah kewiraan di perguraan tinggi.
d. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidkan demokrasi (politik). Pendidikan kewarganegaraan mengembang tugas menyiapkan peserta didikmenjadi warga negara yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan, akan ada sosialisasi, diseminasi, dan penyebarlusan nilai-nilai demokrasi pada msyarakat.

Berdasarkan pengalaman selama ini, justru pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi masih kurang mendapatkan porsi dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Apabila deewasa ini kita sudah sepakat bahwa pendidikan demokrasi penting bagi penumbuhan civic culture bagi keberhasilan, pengembangan, dan pemeliharaan pemerintahan demokrsi-rumusan Civitas Internasional 1995- mak pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi mutlak untuk dijalankan dan diperluas dengan di Indonesia. Selain masalah penataan, yang lebih penting lagi adalah masalah isi materi dari pendidikan demokrasi. Agar benar-benar berfungsi sebagiai pendidikan demokrasi maka materinya perlu ditekankna pada empat hal, yaitu asal-usul sejarah demokrasi dan perkembangan demokrasi; sejarah demokrasi di Indonesia ; jiwa demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, masa depan demokrasi. Asal-usul demokrasi akan membelajarkan anak mengenai perkembangan konsep demokrasi dari mulai konsep awal sampai sekarna gmenjadi konsep global sekarnag ini. Materi masa depan demokrasi akan membangiktikan kesadran anak mengenai pentingnya demokrasi serta memahami tantangan demokrasi yang akan muncul di masa depan. Untuk menghindari terjadinya indoktirnasi, materi-materi yang berisi doktrin-doktrin negara sedapat mungkn diminimalkan diganti dengan pendekatan historis dan ilmiah serta dikenalkan dengan fakta-fakta yang relevan.

1 komentar:

  1. media transparansi khilafah indonesia http://transparan.org/

    BalasHapus